Merauke - Setelah paripurna DPR RI terkait RUU Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan (PPS), kini sudah ada Surat Presiden dan dilanjutkan dengan pembahasan di Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi IV DPR RI, Fraksi NasDem Dapil Papua, H. Sulaeman L. Hamzah mengaharapakan agar prosesnya tidak memakan waktu lama untuk diundangkan menjadi UU DOB tersebut. Dirinya berharap, pada akhir Bulan Juni 2022 sudah disahkan UU itu dan paling lambat Bulan Juli sebelum masa sidang berakhir.
"Sehingga pertengahan Juli masuk reses berikutnya kita sudah selesaikan pembahasan," terang H. Sulaeman di Merauke, Senin (30/5/2022).
Masyarakat di empat kabupaten di Selatan Papua sudah harus mempersiapkan perangkat pemerintahan dan mempunyai simbol atau lambang daerah serta hal-hal teknis untuk DOB sebelum diterbitkan UU DOB.
Tujuan pemekaran adalah untuk mensejahterakan masyarakat. Sebab perjalanan Otsus kurang lebih 20 tahun di Papua sampai diterbitkan UU perubahan, pembangunan di Papua belum merata, masyarakat dianggap belum sejahtera dan Papua dan Papua Barat menyandang predikat miskin menurut statistik.
"Diharapkan dengan pemekaran ini lebih pada mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga kita berharap ada pemahaman yang baik dari masyarakat Papua karena dilihat dari semua sisi, pemekaran ini untuk kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Pro kontra adanya kekhawatiran masyarakat asli akan terpinggirkan sesungguhnya bisa diatur dalam regulasi turunan UU nomor 2 tahun 2021. Ini akan bisa membantu membatasi arus masyarakat luar Papua yang masuk ke Papua. Kalaupun yang datang harus punya skill untuk memajukan Papua. Sebab, sejauh ini masyarakat nusantara belum memposisikan hak kesulungan orang Papua sebagai bagian yang harus betul-betul dihargai.
"Jadi kita datang mengisi pembangunan di Papua dengan tetap menghormati hak kesulungan tadi dan OAP mendapat posisi lebih utama," ujarnya.
Sulaeman Hamzah berharap, perlu ada aturan khusus yakni aturan turunan yang segera dibuat oleh DPRP dan pemerintah. "Kita ada terbuka ruang di situ untuk Perdasi dan Perdasus sehingga bagian-bagian yang dikhawatirkan sudah bisa dibentengi dari sekarang dengan aturan. Mungkin lebih mudah seluruh bagian dari anak-anak sekolah kemudian penempatan pegawai dan posisi penting di politik juga harus ada proteksi untuk orang asli Papua," tandasnya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada