Berita Utama

Dengan Bisik, BPJS Ketenagakerjaan Merauke Perluas Informasi Program Jamsostek

Merauke - Bisik atau Bincang Asyik, itulah istilah yang dikemas BPJS Ketenagakerjaan Merauke guna mensosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerjaan informal di Pasar Wamanggu setempat. 

Ada tiga program yang diperkenalkan kepada warga pasar sebagai pekerjaan informal yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali mengatakan perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada seluruh pekerjaan, petani, nelayan, tukang ojek dan yang kerja di perkantoran atau perusahaan di luar dari PNS. Kategori tersebut semua wajib terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan dalam tiga program. Sementara program lainnya adalah Jaminan Pensiun yang syaratnya juga diinformasikan kepada audiens. 

Dikatakan, dalam jaminan kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan berupa biaya pemakaman, santunan kematian, santunan berkala dan beasiswa secara bertahap sampai kuliah kepada anak peserta. 

"Iuran yang dibayarkan cuma Rp 16.800 per bulan untuk satu peserta. Sehingga kami mengajak, bapak ibu yang hadir di sini, setelah kegiatan bisa mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ajak Alamsyah, Sabtu (6/8/2022).

Penyerahan santunan kepada ahli waris.

Pedagang pasar, pemilik kios dan pengurus pasar diingatkan segera bergabung dalam program yang disarankan itu sebelum terjadinya musibah atau kecelakaan. Karena di luar peserta tidak akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan berdiri sesuai dengan UU, dan semua rumah sakit di Merauke sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. "Bila terjadi kecelakaan langsung dibawa ke rumah sakit, tunjukan kartu peserta, maka pihak rumah sakit akan proses ke BPJS Ketenagakerjaan," sambung Taufik, Petugas BPJS TK dalam sosialisasi tersebut. 

Kalau kecelakaan kerja sampai meninggal dunia, bagi ahli waris akan mendapat 48 kali upah plus beasiswa untuk dua orang anak. Total 174 juta rupiah. Sementara itu, untuk program jaminan kematian, apabila peserta meninggal biasa, ahli waris mendapatkan 42 juta rupiah, asalkan sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. 

Persyaratan lain yang juga disampaikan adalah terkait pemberian beasiswa. Beasiswa akan diberikan kalau sudah terdaftar jadi kepesertaan kurang lebih 3 tahun. Jika masih di bawah tiga tahun, makan belum bisa diberikan. 

Lanjut, Taufik menyebut, Jaminan Hari Tua merupakan tabungan yang disetor kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 36.800 yang akan dicairkan tanpa potongan pada saat yang ditentukan. Syarat daftarnya maksimal 65 tahun. Sedangkan iuran untuk JKK dan JKM adalah Rp 18.600/ bulan. 

Tidak ada denda kepada yang lupa bayar, namun tetap ditagih untuk dilunasi, dan ketika sampai dua bulan tidak dilakukan pelunasan makan kartu kepesertaannya dinonaktifkan. Berbagai kanal disiapkan untuk memudahkan masyarakat membayar iuran, seperti di Kantor Pos, ATM, Banking dan kanal lainnya. 

Sebagai bukti dari manfaat kepesertaan, pada kesempatan yang sama dilakukan penyerahan santunan kepada salah satu ahli waris dari Jamaluddin CA Ade sejumlah Rp 124.119.900 yang terdiri dari JHT dan JKM. Santunan berkala 12 juta, biaya pemakaman 10 juta, santunan kematian 20 juta, beasiswa SD sampai kuliah untuk satu anak 66 juta dan JHT 16.199.990. Santunan ini adalah bentuk kehadiran negara kepada peserta yang mengalami risiko sosial.(Get)