Merauke - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Papua telah melaksanakan penilaian pelayanan publik yang dilakukan pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Merauke.
Kelima OPD tersebut adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, RSUD Merauke, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Puskesmas Kelapa Lima. Kelima OPD ini menjadi sasaran dan sekaligus mewakili seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Merauke dalam hal pelayanan publik kepada masyarakat.
"Penilaian dilakukan sekitar 2 minggu lalu dan kita masih menunggu hasil penilaiannya, " ujar Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke Yoseph Gebze, Senin (17/10/2022) di Merauke.
Untuk melakukan penilaian, Ombudsman turun langsung ke lima OPD tersebut untuk mendapatkan data dan informasi terkait dengan standar-standar pelayanan yang ditetapkan setiap OPD.
Disebutkan, ada delapan standar pelayanan publik yang dimulai dengan kebijakan terkait dengan pelayanan, lalu diikuti ada tidaknya SOP. Rata-rata OPD sudah memiliki SOP, tetapi apakah SOP itu dipedomani dalam melaksanakan kegiatan atau tidak, menjadi poin penilaian juga.
"Contohnya di PTSP kalau kita datang kita bisa lihat ada front office (penjaga depan), sehingga ketika ada masyarakat datang bertanya mau mendapatkan pelayanan seperti apa, langsung diarahkan sehingga masyarakat tidak kesulitan. Karena itu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait dengan pelayanan publik,’’ katanya.
Tiap OPD yang melakukan pelayanan publik tersebut juga wajib untuk menyiapkan sarana bagi difabel seperti kursi dorong. Ketika turun dari mobil difabel sudah bisa menggunakan kursi roda. Menyiapkan kamar mandi untuk pria dan wanita, ada tempat bermain anak, dan disiapkan pula ruang khusus bagi ibu menyusui.
"Kalau tidak semua bisa terganggu. Karena ini menyangkut standar pelayanan. Kita harapkan ke depan sedikit demi sedikit pemerintah bisa menyiapkan sarana pelayanan publik yang memadai,’’ ucapnya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada