Merauke - KPUD Kabupaten Merauke melakukan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di wilayah setempat.
Sebelum itu, KPU RI telah mengumumkan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi terhadap 18 Parpol yang memenuhi syarat (MMS) dari 24 Parpol yang sebelumnya ikut mendaftar. Dari 18, ada 9 Parpol non parlemen yang akan dilakukan verifikasi faktual. Sementara 9 lainnya adalah Parpol yang memiliki kursi di DPR RI dan mereka ini hanya melalui verifikasi administrasi tidak termasuk faktual.
Namun dari 9 Parpol non Parlemen ini, satu di antaranya tidak memenuhi syarat berkaitan dengan pesebarannya yakni Partai PBB. Sehingga, untuk di Papua ada empat kabupaten yang tidak dilakukan verifikasi faktual terhadap PBB termasuk Merauke.
"Verifikasi faktual akan berlangsung mulai 14 Oktober sampai 4 November 2022 terhadap 8 Parpol yang lolos di tingkat pusat," terang Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze, Selasa (18/10/2022) di Swiss-belhotel Hotel Merauke.
Dari 8 Parpol tersebut akan difaktualkan oleh KPUD Merauke terkait kepengurusannya, keterwakilan perempuan 30 persen pada susunan kepengurusan Parpol, kebenaran dan keabsahan keanggotaan berdasarkan sampel yang diturunkan dari KPU RI dan beberapa ketentuan lain yang harus memenuhi syarat.
Tim KPU Merauke yang terbagi dalam lima tim akan mendatangi semua kantor partai politik di Merauke berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada