Berita Utama

Fungsi TP4D Disosialisasikan di Wilayah Selatan Papua

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Sugeng Purnomo, SH mensosialisasikan tugas dan fungsi Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di wilayah Kejaksaan Negeri Merauke, meliputi Merauke, Mappi, Boven Digoel dan Asmat, Rabu (6/6).
 
Tim ini dibentuk untuk menghilangkan keragu-raguan di dalam pengelolaan dan penyerapan anggaran dan memberikan rasa aman dan pengendalian bagi pemerintah. Kehadiran TP4D adalah melakukan pendampingan pemakaian anggaran yang dikhawatirkan ada problem untuk menghindari tindak pidana korupsi.
 
"Tugas kami mendampingi bapak ibu dalam pengelolaan anggaran dan keuangan yang ada. Kegiatan yang butuh didampingi tentunya yang punya potensi terjadinya penyimpangan," jelas Kajati Papua sekaligus pemateri dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Auditorium Kantor Bupati Merauke.
 
Katanya, didalam standar operasi (SOP) tidak ada batasan anggaran yang perlu didamping, hanya lebih dilihat pengelolaan anggaran yang berpotensi terjadinya masalah di kemudian hari. 
 
Pendampingan boleh diminta saat perencanaan, sebelum lelang atau setelah penetapan pemenang lelang, lewat dari 3 tahapan ini pendampingan tidak dapat dilakukan, terangnya.
 
"Yang namanya mengawal itu harus dari awal, dan jarak anatara kami dan yang dikawal tidak jauh," tandasnya. Lebih lanjut disampaikan, pihak yang ingin dikawal dapat mengirimkan surat ke TP4D atau menghubungi tim supaya ditindaklanjuti mengenai kegiatan apa yang perlu dikawal.
 
Dalam paparannya, disebutkan untuk wilayah Papua dan Papua Barat, pendampingan yang dilakukan TP4D di tahun 2017 sudah mencapai 45 kegiatan dengan nilai proyek mencapai 5,3 triliun. 
TP4D dibentuk sejak 2015 dan tahapan sosialisasi terus dilakukan untuk lebih memperkenalkan ke publik.