Merauke - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) disebut memiliki tingkat kerawanan paling tinggi dibanding dengan Pileg dan Pilpres.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan pada musim Pilkada. Koordinator Divisi pencegahan Bawaslu Papua Selatan, Ahmad Muhazir menyampaikan, pihaknya sudah mendapat laporan terkait keterlibatan ASN pada tahapan kampanye yang kini sedang dilakukan calon bupati dan wakil bupati serta calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Serentak 2024 di Papua Selatan.
Dia merincikan, untuk Kabupaten Boven Digoel dilaporkan ada keterlibatan tiga ASN, Kabupaten Merauke keterlibatan aparat Distrik, Kabupaten Asmat petugas PPD yang tidak Netral dan pengerusakan alat peraga kampanye (APK).
"Teman-teman Bawaslu Kabupaten Asmat saat ini sedang melakukan proses terkait temuan itu. Begitu juga dengan di Boven Digoel sedang berpeoses untuk terpenuhnya unsur secara formal maupun material," ujar Ahmad, Senin, (14/10/2024) di Merauke.
Pihak Bawaslu masih melakukan pengumpulan data, kajian dan bukti-bukti. Sementara itu untuk Netralitas ASN di Kabupaten Merauke di Distrik Muting juga sedang diproses Bawaslu Kabupaten Merauke. Hanya Kabupaten Mappi sementara masih berjalan normal belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten maupun Bawaslu Papua Selatan.
"Jika dari temuan ini memenuhi unsur formal maupun material maka kita akan proses lebih lanjut. Kalau memang unsurnya ke arah administrasi maka dikenakan pelanggaran administrasi. Jika itu unsurnya ke arah pidana maka akan diteruskan ke Gakkumdu," sambung Ahmad.
Ahmad menambahkan, khusus Netralitas menjadi perhatian serius Bawaslu, bukan hanya kepada ASN tetapi dari sisi penyelenggara. Jangan sampai penyelenggara diintervensi dengan kepentingan politik.
Baca Juga: Kunjungi Kampung Wanam, Mentan Salurkan Beragam Jenis Benih dan Perlengkapan Pertanian
"Saya minta kepada teman-teman sebagai penyelenggara, ayo kita semua sama-sama mensukseskan Pemilu ini dengan tidak terlibat politik dan tetap menjaga independensi sesuai dengan regulasi dan UU yang berlaku," ajaknya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada