Merauke - Bawaslu Papua Selatan mengundang jurnalis dari berbagai media, perwakilan mahasiswa dan pemuda menghadiri media gathering dalam rangka mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dan menepis berita hoaks.
Terkhusus kepada media massa yang berasal dari media online, televisi, RRI maupun koran pada kesempatan ini mendapatkan penguatan pemberitaan dalam mengawal proses demokrasi pemilihan kepala daerah.
"Sehingga pemberitaan yang disampaikan oleh media massa menekan pemberitaan hoaks," ujar Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Papua Selatan, Ahmad Muhazir, Senin, (14/10/2024) di Swiss-Bell hotel Merauke.
Peran media massa sangat besar karena melalui pemberitaan yang disampaikan media, masyarakat menjadi tahu dan bisa teredukasi serta mengetahui berbagai informasi termasuk bagaimana berpolitik yang benar.
Terutama dalam masa kampanye seperti sekarang ini, bahwa indeks kerawanan pelanggaran paling tertinggi adalah di masa kampanye terjadi money politik, dan ujaran kebencian sehingga menyalahi aturan. Akibatnya muncullah laporan dan temuan yang kini sedang ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten dan provisi.
Media gathering ini, Bawaslu Papua Selatan menghadirkan narasumber Anang Budiono selaku Sekretaris AJI, Humas Bawaslu RI, Adrian dan Masayu Fitri serta Ketua Sementara Komunitas Wartawan Daerah Papua Selatan sekaligus Jurnalis Jubi di Kabupaten Merauke, Emanuel Eman Riberu.
Para narasumber ini memaparkan seputar bagaimana peserta ikut mengawas proses dan tahapan pilkada dan membantu melaporkan ke Bawaslu jika terjadi pelanggaran yang dilakukan. Memberikan informasi yang benar serta mengedukasi guna menekan berita hoak.
Hasil pengawasan konten Internet (siber) pemilihan 2024 hingga Oktober ini, ada 105 laporan dengan laporan terbanyak adalah ujaran kebencian dan hoax. Rata-rata rincian paling banyak di Tiktok. Maka peran mahasiswa, jurnalis dan masyarakat bisa laporkan pelanggaran konten Internet ke Bawaslu secara berjenjang, yaitu ke Bawaslu kabupaten/kota kemudian Bawaslu kabupaten akan meneruskan ke Bawaslu provinsi serta diteruskan ke Bawaslu RI. Lalu Bawaslu RI menindaklanjuti dengan menyampaikan ke Kemenkominfo untuk men-take down konten hoaks tersebut.
Selain itu juga laporkan secara online di saluran WhatsApp 08119810123 atau email @bawaslu.go.id dan diharapkan orang muda semakin cermat untuk menjaring informasi dan tidak mudah diadu domba isu sara dan hoax.
Kesempatan media gathering ini ada penegasan khusus bagi jurnalis, bahwa berdasarkan jadwal tahapan kampanye, pasangan calon dapat mengiklankan visi dan misinya ke media massa baik cetak maupun elektronik mulai tanggal 10-23 November 2024. Meskipun saat ini sudah memasuki masa kampanye, namun itu dilakukan sebatas pertemuan terbatas dan rapat umum.
Baca Juga: Tiga Unsur Diundang Bawaslu Papua Selatan Hadiri Media Gathering Untuk Mengawal Pilkada
"Sanksinya jika ada rekan media yang memberitakan visi dan misi program calon di luar jadwal tersebut kalau kita merujuk di Pasal 187 nomor 1 tahun 2015 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan, denda Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1.000.000," tegas Humas Bawaslu RI, Masayu Fitri.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada