Merauke - KPU Provinsi Papua Selatan melaksanakan rapat koordinasi terkait laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) serta persiapan penertiban alat peraga kampanye, Jumat (22/11/2024) di Swissbell Hotel Merauke.
KPU mengundang para LO Paslon, Bawaslu dan Satpol-PP untuk selanjutnya bersama-sama melakukan kesepakatan waktu untuk penurunan alat peraga kampanye yang masih terpasang di sejumlah titik dan posko pemenangan.
Berdasarkan UU nomor 10 dan PKPU 13 mengatur bahwa saat masa tenang mulai tanggal 23 November pukul 23.59 WIT alat peraga kampanye sudah harus diturunkan atau dibersihkan.
"Tanggal 24-26 November kita akan masuk di masa tenang sehingga alat peraga kampanye dibersihkan sebelum masa tenang," terang Helda Rikarda Ambay selaku Divisi Teknis Penyelenggara KPU Papua Selatan kepada wartawan.
Untuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sudah harus dilaporkan oleh para LO Paslon yang menangani dana kampanye, bahwa di tanggal 24 November Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sudah ditutup dan dilaporkan ke KPU melalui SiKDK.
Seluruh proses penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus tercatat baik uang, barang dan jasa. Kemudian tanggal 25 adalah waktu untuk perbaikan kekurangan selanjutnya KPU akan serahkan ke Kantor Akuntan Publik untuk dilakukan audit dana kampanye.
Baca Juga : Desk Pilkada Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 Diaktifkan
"Kita berharap para LO Paslon maupun Paslon tertib melakukan itu. Sanksinya, jika LPPDK tidak dilaporkan maka akan ada pembatalan calon terpilih atau calon terpilih tidak dilantik," tegas Helda.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada