Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Merauke, Papua disebutkan secara keseluruhan para aparat kampung di Merauke belum bisa melaporkan hasil pertanggungjawaban penggunaan dana desa (DD) tahun 2017.
Faktor SDM aparat kampung dan ketidakpahaman terhadap petunjuk teknis menjadi pemicu tersendatnya laporan dimaksud. Ada juga oknum kepala kampung yang sengaja menyalahgunakan dana kampung/dana desa tersebut.
"Secara keseluruhan belum bisa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Saya sudah tegaskan kepada pendamping supaya standby di kampung. Agar memudahkan aparat desa mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban dapat dilakukan dengan baik," jelas Kepala Inspektorat Merauke, Irianto Sabar Gattang, SH di ruang kerjanya, Senin (2/7).
Terhadap penyalahgunaan DD itu, dalam proses penyelesaiannya melalui beberapa tahap hingga disidangkan oleh Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) supaya segera dikembalikan oleh oknum penyalahguna DD.
Sementara ini, sebagian sedang diproses dan bahkan ada kepala kampung yang secara sadar untuk melakukan pengembalian atau ganti rugi ke pemerintah daerah.
"Kalau semua tahapan yang kita fasilitasi tidak diindahkan, maka sesuai aturan mereka akan jatuh ke tangan aparat penegak hukum (APH)," tegas Irianto.
0 Komentar
Komentar tidak ada