Berita Utama

Alasan Seleksi Kemampuan Dasar CPNS Papua Selatan Belum Diumumkan BKPSDM

Merauke - Sesuai dengan tahapan yang ditetapkan, seharusnya pengumuman seleksi kemampuan dasar (SKD) CPNS formasi 1000 Provinsi Papua Selatan tahun 2024 sudah diumumkan pada 17-19 November. 

Dalam perjalanan waktu, admin BKPSDM Papua Selatan setelah berkomunikasi dengan admin BKN ternyata ditemui 213 formasi jabatan yang tidak dilamar oleh para pelamar. 213 itu terdiri dari 210 formasi jabatan bagi OAP dan 3 formasi yang diperuntukkan bagi non OAP.  

Atas informasi data tersebut, BKPSDM Papua Selatan menilai Papua Selatan akan dirugikan karena terjadi kekosongan jabatan. Kemudian setelah dilaporkan ke Pj Gubernur, BKPSDM melakukan optimalisasi dengan cara menghilangkan formasi yang kosong dan memindahkan ke formasi yang pelamarnya banyak namun sedikit formasi. Hal ini sudah diusulkan ke Menpan RB untuk dilakukan optimalisasi sebelum dilaksanakan pengumuman hasil tes sebelumnya. 

"Sehingga seluruh jabatan bisa terisi dan formasi pelamar yang sangat banyak bisa tertolong dengan adanya pergeseran formasi," terang Kepala BKPSDM Papua Selatan, Alberth Rapami dalam konferensi pers di Gedung Negara, Jumat, (6/12/2024). 

Setelah menunggu, BKPSDM Papua Selatan akhirnya mendapatkan jawaban dari Menpan RB bahwa optimalisasi akan dilaksanakan setelah seleksi kemampuan bidang (SKB). Kondisi inilah yang mengakibatkan BKPSDM belum melaksanakan pengumuman hasil tes sebelumnya yakni tes seleksi kemampuan dasar. BKPSDM juga masih menunggu hasil penetapan yang akan ditetapkan oleh panitia seleksi nasional. 

"Kalau panitia seleksi sudah menetapkan hasil seleksi SKD dan disampaikan ke pemerintah Provinsi Papua Selatan maka selanjutnya Pemrov akan mengumumkan kepada seluruh masyarakat terkait hasilnya."

Kemudian terkait teknisnya, sebagaimana ditetapkan dalam Permenpan nomor 350 bahwa yang akan lolos dalam seleksi kemampuan dasar adalah tiga kali formasi dan kelulusan berdasarkan passing grade. Untuk OAP passing gradenya 286, non OAP 311. Terkait OAP dalam regulasi tersebut juga diatur apabila tidak mencapai passing grade maka akan dilihat perangkingan sedangkan non OAP tidak melihat perangkingan tapi hanya berpedoman pada passing grade. 

"Kami sangat mengharapkan panitia seleksi nasional dalam menetapkan hasil seleksi berdasarkan formasi dengan menampilkan nilai-nilai. Lampiran dua adalah penetapan yang lolos seleksi SKD dan lanjut ke seleksi kemampuan bidang," tandas Alberth. 

Baca Juga : KPU Merauke Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Serentak 2024

Untuk itu para pelamar atau peserta tes SKD diharapkan bersabar sampai panitia seleksi nasional menetapkan hasilnya.(Get)