Merauke - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tidak segan-segan untuk memberhentikan tenaga honorer yang masuk kategori pemalas menjalankan tugas.
Ini dilakukan untuk mengurangi beban daerah, karena jumlah honorer di Pemkab Merauke sudah melebihi kapasitas sehingga perlu dievaluasi dengan pertimbangkan kemampuan anggaran karena akan berpengaruh pada kesejahteraan para honorer.
Total honorer nota dinas bupati sekitar 1000 orang ditambah nota dinas kepala dinas, dan pegawai kontrak 2000 orang. Sementara jumlah ASN capai 6000 pegawai.
"Sehingga sangat kecil untuk kita belanja aparaturnya, karena dalam Permendagri 900 belanja Aparatur hanya 30 persen dari APBD tidak bisa lebih sementara kita sudah over kapasitas belanja pegawai," kata Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Merauke, Salfianus Laiyan, Senin, (3/2/2025).
Ia membenarkan terkait penghapusan tenaga honorer seperti yang suda ramai diperbincangkan, hanya menurutnya setiap daerah masing- masing mempunyai problem. Untuk di Papua masih dipayungi dengan UU Otsus dan juga ada kebijakan lain yang akan diberikan khusus untuk daerah Papua.
"Sementara tenaga honorer masih dipakai, tapi kita lakukan evaluasi yang sudah tidak pernah melaksanakan tugas kita akan berhentikan. Nanti ke depan kita tetap sesuaikan karena pos belanja untuk rekening honorer ini sebenarnya sudah tidak boleh," tuturnya.
Baca Juga : Hasil Seleksi DPR Pengangkatan Papua Selatan Diserahkan Rudy Sufahriadi
Salfianus menambahkan, tahun 2025 Pemkab Merauke tidak mengusulkan tenaga honorer untuk diangkat jadi PPPK karena Pemkab harus menyelesaikan sisa formasi 2015 pengangkatan K2 dan pengangkatan honorer formasi 2021 kurang lebih 600. "Sehingga 2025 ini kami tidak merencanakan untuk pengadaan," tandasnya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada