Berita Utama

Sebagian Besar OPD di Merauke Sudah Menindaklanjuti Temuan BPK RI

 
Sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Merauke, Papua sudah menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam waktu 60 hari pasca pemeriksaan.
 
Kepala Inspektorat Merauke, Irianto Sabar Gattang, SH menyampaikan semua dokumen sudah dibuatkan dan sesuai undangan dari BPK Perwakilan Provinsi Papua, tanggal 9 Juli dokumen tersebut sudah harus diserahkan.
 
"Hasil sementara sudah sebagian besar yang menindaklanjuti itu. Ada yang temuan administrasi dan material" jelasnya di Merauke, Jumat (06/07). 
 
Berdasarkan aturan, setiap OPD wajib menjawab atas temuan hasil pemeriksaan BPK. Sehingga Pemkab Merauke tidak kena punishment dari BPK.