Berita Utama

Ini Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan JBKP Papua Selatan 2025

Merauke - Sejak Januari 2025, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Tahun 2025 untuk Provinsi Papua Selatan.

Secara keseluruhan kuota Papua Selatan untuk JBK jenis minyak solar 47.262 KL dan minyak tanah 19.864 KL. Sementara untuk kuota JBKP jenis Pertalite sebanyak 75.124 KL.

Kepala Dinas Perindagkop Merauke, Erick Rumlus mengatakan khusus kuota JBT Kabupaten Merauke yaitu minyak solar 32.631 KL, dan minyak tanah 12.127 KL, sedangkan kuota JBKP 38.298 KL.

"Kita pemerintah daerah diminta berperan aktif mengawasi pendistribusian JBT dan JBKP agar tetap sasaran dan tepat volume sehingga tidak melebihi kuota yang ditetapkan," ujar Eric belum lama ini di Merauke.

Secara data untuk Kabupaten Asmat kuota JBT minyak solar 4.284 KL dan minyak tanah 2.475 KL serta JBKP 14.948 KL. Kabupaten Boven Digoel kuota JBK minyak solar 6.952 KL, minyak tanah 2.414 KL dan JBKP 10.347 KL.

Sementara untuk Kabupaten Mappi kuota JBT minyak solar 3.395 KL, minyak tanah 2.858 KL dan JBKP 11.531 KL. Kuota tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas:

Baca Juga : Gubernur Papua Selatan Dorong Kolaborasi dan Kerjasama Identifikasi Potensi Banjir

1. Nomor 65/P3JBT/BPH Migas/KOM/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Per Provinsi/Kabupaten/Kota Secara Nasional Tahun 2025.

2. Nomor 72/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Per Provinsi Kabupaten/Kota dan Per Tith Serah Secara Nasional Oleh PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2025.(Get)