Berita Utama

Tiga Pelajar Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Ganja Ditangkap Polres Merauke

Merauke - Polres Merauke melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap tiga pelajar pelaku pengedar Narkoba jenis ganja di Merauke.

Dalam konferensi pers, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Prih Sutejo mengatakan, ketiga pelajar ditangkap karena kedapatan melakukan pengedaran Narkoba jenis ganja. Mereka adalah RSG usia 17 tahun, FF (18) dan LM (15).

RSG dan FF diamankan di Jalan Prajurit 1 Gang 3 pada Jumat, (4/4/2025) malam. Saat penangkapan polisi temukan barang bukti berupa ganja kering siap edar di RSG sebanyak 65 linting, sebagian dibungkus dalam plastik ukuran sedang, dan sebagainya dalam plastik bening besar berisi ganja. Sementara itu dari FF disita sebanyak 32 linting dan kedua pelaku langsung diamankan di Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pengembangan diinformasikan satu pelaku lagi LM yang kemudian ditangkap pada keesokan hari yaitu Sabtu, (5/4/2025) di Jalan Pelayaran Baru Merauke. Dari LM ditemukan barang bukti ganja kering sebanyak 9 linting," terang Kasi Humas Polres Merauke, di ruang Media Center pada Senin, (7/4/2025).

Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan Handphone, kendaraan bermotor, minuman keras dan barang lainnya. "Proses dan pengembangan terus berjalan. Para tersangka dikenakan pasal 114 dan 111 UU Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar AKP Prih Sutejo.

Disebutkan, untuk penangkapan pertama total ganja seberat 105 gram, kemudian dari penangkapan kedua terdapat seberat 5,10 gram ganja kering.

Baca Juga : Apolo Safanpo Mengingatkan ASN Pemprov Papua Selatan Jangan Menambah Waktu Libur

Masing-masing mengakui menjual 1 linting ganja senilai Rp50.000. Mereka (pelaku) mendapatkan ganja tersebut dari pelaku (sementara masih dalam pengejaran) di daerah perbatasan RI-PNG Distrik Sota. Ketiganya baru memakai dan mengedarkan sekitar satu bulan.(Get)