Merauke - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke kembali menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris senilai Rp42.000.000.
Santunan ini diterima ahli waris dari almarhum Tadeus Taruapuna yang meninggal dunia. Sebelumnya, almarhum bertugas sebagai Panitia Pemungutan Suara Kampung (PPS) Pemilu 2024 Kampung Nggolar Kabupaten Merauke dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Almarhum meninggalkan istri dan empat anak yang masih sekolah. Seperti diketahui bahwa setiap orang yang meninggal dunia dan tercover dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan santunan kematian. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke telah menyerahkan santunan tersebut kepada keluarga almarhum.
"Hal ini sebagai bukti bahwa mereka yang mendapatkan risiko ketika sedang bekerja akan mendapatkan santunan melalui program BPJSTK, harapannya santunan ini dapat meringankan beban keluarga di tengah duka yang mendalam," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Lisawati Lisuallo, Kamis, (22/5/2025).
Bagi masyarakat Kabupaten Merauke yang belum mendaftarkan diri untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, boleh segera bergabung, mengingat manfaatnya sangat besar dan luar biasa program ini disediakan pemerintah untuk rakyatnya.
Ada lima program BPJS Ketenagakerjaan yakni:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Kematian (JKM)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Jaminan Pensiun (JP)
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Baca Juga : Pasar Blorep Jadi Atensi Yosep untuk Difungsikan
Masing-masing program punya manfaatnya sendiri yang akan sangat membantu peserta sepanjang masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada