Merauke - 11 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Merauke menerima remisi 17 Agustus langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Merauke, Dewanto mengatakan, untuk remisi 17 Agustus sebanyak 482 warga binaan dan remisi dasawarsa 434 warga binaan. Besaran remisi 17 Agustus atau remisi umum, antara 1-6 bulan.
"Yang langung bebas dari kedua jenis remisi tersebut sebanyak 11 orang warga binaan," ujar Kepala Lapas dalam membacakan laporan jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi pada Minggu, (17/8/2025) di Merauke.
Dewanto juga menyinggung terkait daya tampung Narapidana yang kini over kapasitas, serta poin pembinaan yang dilakukan Lapas Merauke agar warga binaan mempunyai bekal ketrampilan ketika mereka bebas terutama tidak mengulangi tindak pidana.
Dewanto juga menginformasikan bahwa di tahun 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sudah berdiri sendiri serta mempunyai 13 program akselerasi. Salah satu yang utama adalah program memberdayakan warga binaan untuk ketahanan pangan dan penguatan dan peningkatan pendayagunaan warga binaan untuk menghasilkan produk UMKM.
Jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Merauke sebanyak 533 orang atau mengalami over kapasitas sebanyak 164 persen. Namun kecenderungan terus bertambah atau lebih banyak masuk dari pada yang bebas sebab Lapas Merauke menampung warga binaan dari empat kabupaten yaitu Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel.
"Hingga Juli 2025, data warga binaan yang bebas 84 orang dan yang masuk 156 orang," ucap Dewanto.
Pemberian remisi tersebut dilakukan Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo dan Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze serta Kalapas sendiri dengan menyerahkan SK remisi kepada perwakilan narapidana.
Baca Juga :
Momen tersebut juga dipamerkan hasil ketrampilan atau jkerajinan tangan dan UMKM dari dari narapidana. Dua meja dengan ukiran cantik langung diambil Gubernur dan Bupati Merauke, sementara produk lainnya dibeli jajaran Forkopimda yang ikut dalam kegiatan tersebut.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada