Berita Utama

Lagi, Seorang Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Diserahkan ke Kejari Merauke

Merauke - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Rabu, (10/9/2025) pagi.

Kali ini, inisial PM seorang pria 27 tahun beralamat di Kelurahan Kamundu Kabupaten Merauke, dan berkas pekaranyan dinyatakan lengkap atau P21

Kasat Narkoba Polres Merauke, Ipda Daniel Rumpaidus, SH mengatakan, kasus ini bermula pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIT, di Jalan Paulus Nafi, Merauke, tersangka inisial PM diduga kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja seberat 9,51 gram.

Dalam rilis Humas Polres Merauke dirincikan bahwa dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 tumpukkan ganja seberat 9,51 gram, 1 bungkus rokok merek Lampion, 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam bernomor polisi F 1019 FAU, dan 1 lembar STNK nomor 11541259.F

Baca Juga : TNI Angkatan Laut Pererat Silahturahmi Bersama Masyarakat Melalui Kegiatan Bakti Sosial

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Get)