Merauke - Beberapa Outlet minuman keras (Miras) berlabel di Kota Merauke mendapat perhatian khusus dari petugas Satpol-PP karena berulang melanggar ketentuan setiap momen hari raya.
Kasatpol-PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai menuturkan, bahwa pihaknya melihat ada pemilik Outlet Miras yang cukup bandel dan kedapatan melanggar ketentuan yang diatur selama hari raya keagamaan terutama jam operasi.
Ketika momen natal Desember 2025 dan tahun baru 2026 masih melakukan tindakan yang sama, maka sanksi tegasnya Satpol-PP buat rekomendasi ke dinas terkait untuk tidak memperpanjang izin usaha ke 2026.
"Khusus Outlet Miras ini mereka punya izin Miras sampai tanggal 31 Desember 2025. Ketika mereka masih melanggar, otomatis kita kasi rekomendasi ke dinas terkait untuk tidak diperpanjang izinnya untuk tahun depan," tegas Kasatpol-PP Fransiskus Kamijai, Selasa, (9/12/2025) di Merauke.
Imbauan sudah dilakukan kepada pemilik Outlet Miras sebagai peringatan terakhir untuk tidak mengulang pelanggaran yang sama, sebab konsekuensinya adalah tidak mendapatkan rekomendasi untuk izin usaha.
"Karena ini berulang tiap tahun, harusnya mereka sadar bahwa setiap natal dan tahun baru situasi kemanan dan kedamaian harus kita jaga supaya umat nasrani umat Kristen bisa melaksanakan ibadah dengan aman, tidak ada orang mabuk," ujar Fransiskus.
Baca Juga: Bahasa Malind Akan Dimasukkan Dalam Kurilulum Muatan Lokal di Kabupaten Merauke
Lebih dari itu, masyarakat diajak sambut natal dan tahun baru dengan menjaga ketertiban umum. Hindari hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain dan membiasakan diri hidup tertib.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada