Berita Utama

Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian, Tiga WNA Ditahan di Kejari Merauke

Merauke - Kejaksaan Negeri Merauke menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan tiga orang Warga Negara Asing (WNA), pada Jumat, 17 April 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

Ketentuan tersebut mengatur mengenai larangan bagi setiap orang asing untuk masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. Demikian ini disampaikan dalam rilis Kejaksaan Negeri Merauke, ?Minggu, (19/4/2026).

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial JVD yang berperan sebagai pilot, serta ZA dan DTL sebagai penumpang. Dalam perkara ini, peran pilot diduga memiliki keterkaitan dalam penyertaan, sementara dua tersangka lainnya diduga sebagai pelaku pelanggaran keimigrasian secara langsung.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa pesawat udara di Base Ops Lanud J.A. Dimara. Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 17 April 2026 sampai dengan 6 Mei 2026.

Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga proses penanganan perkara beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Selanjutnya, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal. Selain itu, pengembangan perkara juga akan terus dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas.

Baca Juga: Edoardus Kaize dan Yermias Ndiken Panen Raya di Kampung Matara

Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II dalam perkara ini telah berjalan dengan aman dan lancar. Kejaksaan Negeri Merauke akan terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan perkara, dengan tetap memperhatikan aspek hukum, keamanan, serta kepentingan penegakan hukum di wilayah perbatasan.(Get)