Berita Utama

Unit PPA Satreskrim Polres Merauke Tangani Kasus UU Perlindungan Anak

Merauke - Unit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Merauke saat ini tanggani Kasus UU Perlindungan anak terhadap perempuan usia 13 tahun Rabu, (10/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIT di Merauke. 

Pengungkapan dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur itu menunjukkan komitmen Polres Merauke dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps. Kasi Humas Polres Merauke Ipda Andre mengatakan, berdasarkan laporan dari unit PPA yang diterima, korban diduga mengalami tindakan yang tidak senonoh saat berada di rumah terduga terlapor setelah selesai mengikuti kegiatan les mengaji.

"Kasus tersebut kini telah diterima dan sedang dalam proses penyidik, dengan terduga pelaku inisial AA sudah dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Ipda Andre, di ruang Humas Polres Merauke, Jumat, (12/6/2026). 

Kasus serupa sudah banyak terjadi di berbagai wilayah, sehingga penting bagi orang tua anak untuk lebih waspada dan mengawasi ketika anak beraktivitas di luar rumah. 

Baca Juga: PT POS Merauke Kembali Salurkan PKH dan Sembako Tahap Dua

Selain itu, mengajarkan atau memperkenalkan anak untuk menjaga bagian tubuh yang tidak boleh disentuh serta berani menghindari ajakan atau pergerakan yang mencurigakan.(Get)