Berita Utama

Pemkab Merauke Perkuat Pelayanan Kesehatan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

Merauke - Pemerintah Kabupaten Merauke menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelayanan kesehatan yang inklusif bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. 

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Merauke, Fauzun Nihayah saat membuka kegiatan koordinasi lintas sektor terkait pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Merauke di Hotel Panda Merauke, Senin, (3/8/2026). 

Selain menjabat sebagai Wakil Bupati, ia juga merupakan Ketua Forum Peduli Perempuan dan Anak. Menurutnya, persoalan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.

"Kegiatan ini sangat penting karena membahas pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Ini harus menjadi catatan bersama agar pelayanan inklusif benar-benar dapat diterapkan di setiap fasilitas pelayanan publik," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kedudukan yang sama sebagai warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam memperoleh layanan kesehatan.

Wakil Bupati mengungkapkan dirinya turut terlibat dalam proses penyusunan Undang-Undang Penyandang Disabilitas saat masih menjadi tenaga ahli di Badan Legislasi DPR RI pada 2014. Pengalaman tersebut membuatnya memahami pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas.

Menurutnya, penyandang disabilitas bukan kelompok yang harus dikasihani, melainkan warga negara yang berhak memperoleh pelayanan terbaik tanpa diskriminasi.

"Kita harus menghilangkan stigma. Yang dibutuhkan adalah pelayanan yang maksimal, kepedulian, serta pendekatan kemanusiaan dan sosial dalam setiap pelayanan publik," katanya.

Wakil Bupati juga mengingatkan pentingnya penyediaan fasilitas yang ramah disabilitas, seperti jalur kursi roda, toilet khusus, dan berbagai sarana pendukung lainnya di puskesmas maupun fasilitas pelayanan publik lainnya.

"Kegiatan ini tidak boleh berhenti pada koordinasi saja. Setelah kembali ke tempat masing-masing, kita harus memastikan apakah pelayanan kita sudah benar-benar ramah bagi penyandang disabilitas," tegasnya.

Ia berharap sinergi lintas sektor mampu mewujudkan pelayanan publik yang semakin inklusif, sehingga seluruh kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, dapat memperoleh hak pelayanan kesehatan yang setara dan bermartabat.

Ketua Panitia rapat koordinasi dan juga Kepala Seksi Usia Produktif dan Usia Lanjut Dinkes Kabupaten Merauke, Helen Butarbutar mengatakan, bahwa penyandang disabilitas terdiri atas disabilitas fisik, intelektual, sensorik, dan mental. Isu disabilitas merupakan isu lintas sektor yang membutuhkan perhatian dan kerja sama seluruh jajaran pemerintah.

Meski berbagai kebijakan telah diterapkan, penyandang disabilitas beserta keluarganya masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja.

Disebutkan, Kabupaten Merauke tercatat sebanyak 416 penyandang disabilitas. Rinciannya meliputi 128 penyandang disabilitas fisik, 83 penyandang disabilitas intelektual, 86 penyandang disabilitas sensorik, 147 penyandang disabilitas mental, serta 12 penyandang disabilitas lainnya. Dengan demikian, penyandang disabilitas mental menjadi kelompok dengan jumlah terbanyak di Kabupaten Merauke.

Data tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan dalam menciptakan lingkungan yang inklusif. Aksesibilitas di bidang pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan transportasi masih menjadi hambatan yang perlu terus ditingkatkan melalui kerja sama berbagai pihak.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak, martabat, serta kontribusi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat, mendorong lahirnya kebijakan yang ramah disabilitas, memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas.

Secara umum, kegiatan ini bertujuan agar peserta memahami kebijakan dan jenis pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Secara khusus, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mempromosikan pemenuhan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di berbagai bidang.

Baca Juga: Potensi PAD Merauke dari Penerimaan Retribusi Persampahan Terus Digenjot DLH

Kegiatan ini diikuti peserta berasal dari berbagai perangkat daerah, di antaranya Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan, Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merauke, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Merauke, distrik dan kelurahan.(Get)