Berita Utama

426 Warga Binaan Lapas Merauke Diusulkan Terima Remisi HUT Ke 81 RI, Enam Orang Berpeluang Bebas

Merauke - Sebanyak 426 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke diusulkan menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Saat ini usulan tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat.

Kepala Lapas Kelas IIB Merauke, Hendrik mengatakan, dari total 555 warga binaan yang saat ini menghuni Lapas, sebanyak 426 orang telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi.

"Yang kami usulkan menerima remisi sebanyak 426 orang. Sekarang masih menunggu SK dari pusat," ujarnya, Hendrik, Kamis, (6/8/2026).

Selain pemberian remisi, Lapas Merauke juga menggekar berbagai kegiatan untuk memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI. Beberapa perlombaan yang digelar di antaranya bola voli, futsal, dan catur yang diikuti seluruh warga binaan.

"Untuk futsal kami buat per kamar, sehingga semua warga binaan bisa ikut berpartisipasi," katanya.

Ia menjelaskan, besaran remisi diberikan berdasarkan lamanya narapidana menjalani masa pidana. Narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan berhak memperoleh remisi, dengan besarannya meningkat sesuai masa pidana yang telah dijalani.

Sementara itu, dari usulan remisi tahun ini terdapat enam warga binaan yang diusulkan memperoleh Remisi Umum II (RU II), sehingga dapat langsung bebas pada 17 Agustus setelah remisi diberikan.

"Ada enam orang yang kami usulkan mendapat Remisi Umum II sehingga langsung bebas pada hari itu juga," jelasnya.

Ia menambahkan, tidak semua warga binaan dapat diusulkan menerima remisi karena sebagian masih berstatus tahanan atau belum memenuhi syarat masa pidana minimal enam bulan hingga 17 Agustus.

Baca Juga: Kadisdukcapil Merauke Tegaskan Pelayana KTP Sesuai SOP

Pihak Lapas kini menunggu penerbitan SK remisi dari pemerintah pusat yang biasanya disampaikan kepada seluruh unit pelaksana teknis (UPT) menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.(Get)