Berita Utama

Penetapan Tersangka MRP Kasus Kematian Anak di Merauke Berdasarkan Bukti yang Sah

Merauke – Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga menegaskan, penetapan tersangka MRP dalam kasus kekerasan terhadap anak kandung JRR (11) yang mengakibatkan kematian tidak hanya didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana yang umum dikenal, tetapi juga mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengakomodasi perkembangan alat pembuktian.

Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat, (21/8/2026), Kapolres Merauke menyampaikan bahwa salah satu dasar yang digunakan adalah alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP, yakni segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian di persidangan sepanjang diperoleh dengan cara yang sah dan tidak melanggar hukum.

“Bukti yang kami miliki bukan hanya dua. Termasuk alat bukti yang kedelapan sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian dalam persidangan selama diperoleh dengan cara yang tidak melanggar hukum,” jelas Yoga di Mapolres Merauke. 

Kembali ditegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses penyidikan. Sebaliknya, langkah tersebut menjadi tahapan penting untuk melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Penetapan tersangka ini bukan berarti menyelesaikan pekerjaan penyidik sampai di sini. Ini merupakan awal yang baik dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Setelah penetapan tersangka dan dilakukan penahanan, penyidik memiliki waktu penahanan selama 20 hari yang dapat diperpanjang selama 40 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Waktu tersebut akan digunakan untuk melengkapi seluruh kebutuhan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Penyidik menyatakan fokus berikutnya adalah menyelesaikan seluruh administrasi dan materi penyidikan agar kasus dapat memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Baca Juga: Pemkab Merauke Siapkan 10 Personel Amankan Dinas Kesehatan

“Kami memiliki waktu 20 hari ditambah perpanjangan 40 hari untuk menyelesaikan kasus ini ke tahap selanjutnya, yakni tahap penuntutan yang kemudian akan berlanjut ke persidangan,” katanya.(Get)