Berita Utama

Lagi, Nelayan Merauke Ditangkap di Perairan PNG, dengan Pelanggaran yang Terus Berulang

Merauke - Kasus penangkapan kapal nelayan asal Merauke kembali terjadi di perairan Papua Nugini (PNG). Kapal KMN Calvin 04 bersama sembilan anak buah kapal (ABK) ditangkap aparat patroli Papua Nugini pada 25 Agustus 2026 karena diduga melewati batas wilayah negara dan melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan PNG.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, Selasa, (1/9/2026). Kapal yang awalnya ditangkap di sekitar perairan Daru tersebut kini dalam proses pemindahan menuju Port Moresby untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Papua Nugini.

“Pada 25 Agustus, kapal asal Merauke KMN Calvin 04 ditangkap di perairan Papua Nugini. Kapal tersebut melewati batas dan melakukan penangkapan ikan di perairan Papua Nugini. ABK berjumlah sembilan orang,” ujar Rekianus. 

Penangkapan dilakukan oleh kapal patroli Papua Nugini bersama pihak imigrasi. Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, kondisi seluruh ABK dalam keadaan baik dan sehat. Kapal juga dilaporkan dalam kondisi baik.

Kapal tersebut telah dibawa dari Daru dan selanjutnya diarahkan menuju Port Moresby untuk menjalani proses hukum. Sementara sembilan ABK akan diproses oleh otoritas Papua Nugini terkait dugaan pelanggaran wilayah perairan dan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

Kasus ini menambah panjang daftar kapal nelayan asal Merauke yang ditangkap karena memasuki wilayah perairan negara tetangga. Sepanjang 2026, tercatat sudah 13 kapal yang ditangkap oleh otoritas Papua Nugini.

Fenomena tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Terlebih, penangkapan kapal nelayan asal Merauke terjadi berulang dengan jeda waktu yang relatif singkat.

Pemerintah Kabupaten Merauke, telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Keamanan Laut (Bakamla), untuk memperoleh informasi mengenai aktivitas kapal-kapal nelayan asal Merauke.

“Syukurlah setiap bulan kami mendapat informasi dari Bakamla, karena hampir setiap saat, setiap bulan itu kapal-kapal dari Merauke melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Berdasarkan data dan informasi yang diterima dari Bakamla, terdapat dugaan sejumlah kapal nelayan asal Merauke memasuki wilayah perairan Australia maupun Papua Nugini.

Pemerintah daerah kemudian berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang perikanan, baik di tingkat kabupaten maupun Provinsi Papua Selatan, sebagai salah satu langkah untuk mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.

Disebut Ada Unsur Kesengajaan Terkait alasan nelayan masih memasuki wilayah perairan negara lain, narasumber menyebut sebagian nelayan yang pernah ditangkap mengaku mengetahui risiko tersebut.

“Mereka mengatakan kepada kami bahwa sudah susah mencari di laut Indonesia. Hasilnya tidak memuaskan kalau mereka tidak mengambil risiko ke Papua Nugini,” katanya.

Menurutnya, para nelayan tersebut mengaku mengambil risiko dengan masuk ke wilayah perairan PNG karena berharap mendapatkan hasil tangkapan lebih banyak.

Ketika berhasil kembali dengan hasil tangkapan besar, keuntungan yang diperoleh juga lebih banyak. Namun, apabila tertangkap, konsekuensinya menjadi persoalan serius karena menyangkut hukum dan kedaulatan negara.

“Ketika selamat, puji Tuhan, alhamdulillah dapat uang banyak. Ketika di laut Indonesia, sedikit dapat hasil tangkapan,” ujarnya mengutip pengakuan nelayan yang pernah ditanganinya.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa otoritas Papua Nugini semakin tegas terhadap nelayan Indonesia yang memasuki wilayah mereka.

Bahkan, pemerintah Papua Nugini disebut telah memberikan hukuman yang cukup berat terhadap nelayan Indonesia yang ditangkap sepanjang 2026.

Tak Hanya Merepotkan Pemerintah, Menyangkut Nama Baik Indonesia Pemerintah daerah mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap nelayan dan pemilik kapal, tetapi juga membebani pemerintah ketika harus menangani warga negara Indonesia yang ditangkap di luar negeri secara berulang dan sengaja.

“Ini sangat merepotkan pemerintah daerah dan lagi-lagi mencoreng bangsa kita, bangsa Indonesia, karena ini menyangkut kedaulatan negara,” tegasnya.

Ia menyebut tindakan memasuki wilayah perairan negara lain secara ilegal dapat menimbulkan persepsi bahwa nelayan Indonesia sengaja melanggar atau bahkan mengambil sumber daya milik negara tetangga.

“Kita dianggap mencuri dan melanggar kedaulatan negara Papua Nugini. Harus ada nama baik bangsa kita,” katanya.

Baca Juga: 35 Titik Jalan Lingkungan di Merauke Dikebut, Proyek Rp11 Miliar Ditargetkan Rampung Oktober

Karena itu, pemerintah daerah mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah Provinsi Papua Selatan, instansi perikanan, serta aparat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan wilayah perbatasan.(Get)