Selasa 18 September 2018 sekitar jam 16.50 wit, di Jalan Arafura depan Perumahan BTN Arwana, Kelurahan Samkai, Kabupaten Merauke, Papua anggota Polres Merauke berhasil mengamankan barang bukti 14 bungkus narkotika jenis shabu serta dua tersangka FG dan SE.
Awalnya, pelapor/anggota mendapatkan informasi dari informan bahwa tersangka akan melaksanakan transaksi narkotika di seputaran jalan Nowari, atas informasi tersebut kemudian pelapor bersama beberapa anggota melakukan pemantauan di rumah tersangka.
"Sekitar jam 16.30 wit, tersangka FG dan SE keluar dari rumah mereka dengan menggunakan sepeda motor Mio warna hitam gold, lalu beberapa anggota membuntuti tersangka dari belakang hingga sampai di depan perumahan BTN Arwana. Tersangka diminta berhenti, lalu anggota menggeledah badan tersangka dan menemukan satu bungkus rokok sampoerna hijau kosong yang berisikan satu bungkus narkoba jenis sabu-sabu," jelas Waka Polres Merauke, Kompol I Nyoman Punia, Rabu (19/09) kepada sejumlah awak media.
Kesempatan itu, anggota juga mengamankan satu buah hp mitto warna putih dan satu buah korek api. Kemudian, pelapor membawa tersangka ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Saat itu, ditemukan lagi 12 bungkus narkotika, satu buah pipet plastik warna putih, satu lembar kertas bertuliskan daftar pengeluaran barang, satu lembar tisue yang disimpan dalam dos HP Samsung Galaxi J4 warna putih yang diletakan dalam lemari pakaian.
"Saat itu satu bungkus narkotika lainnya ditemukan dalam tas wanita warna coklat, satu buah bong atau alat pengisap sabu diatas lemari pakaian, sehingga totalnya menjadi 14 bungkus sabu- sabu. Selanjutnya terlapor dan BB diamankan dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Merauke untuk diproses lebih lanjut," tambah Waka Polres Merauke.
Tersangka terkena ancaman penyalgunaan narkotika pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 atat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diketahui bahwa selain mengedar, tersangka juga sebagai pemakai. Pengedaran dilakukan dengan modus baru, yaitu narkotika disimpan dalam dos rokok kosong dan dibuatkan perjanjian dimana dos berisi shabu itu diletakan.
"Total yang ada kalau diuangkan bisa sampai 42 juta. Tersangka bisa kena hukuman mati karena selain mengedar, dia juga pemakai," ucap I Nyoman.
0 Komentar
Komentar tidak ada