Selama masa kampanye pemilihan umum calon anggota legislatif 2019, disepakati dana hearing DPRD Kabupaten Merauke sementara tidak dicairkan. Keputusan ini telah disepakati oleh pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Merauke belum lama ini.
"Supaya ada keadilan antara anggota dewan yang sedang menduduki kursi dewan saat ini dan para kader caleg yang akan maju di 2019. Kemarin kita sepakat pimpinan dewan tidak akan memberikan SPPD kepada Anggota yang melaksanakan hearing dialog," jelas Wakil Ketua 1 DPRD Merauke, Al Mar'atus Solikah di Merauke.
Dikatakan, kesepakatan ini diambil setelah ada dialog bersama Bawaslu Merauke di Ruang Rapat Dewan. Walaupun sebelumnya sebagian anggota DPRD yang menolak, tetapi akhirnya bisa diterima semua.
Kesepakatan itu diapresiasi Bawaslu Merauke. Dengan begitu, dapat menghindari kecemburuan antara caleg, ucap Komisioner Koordinator Divisi Sangketa Bawaslu Merauke, Felix Tetohol.
Lanjut dia, dalam tugas dan kewenangan Bawaslu, ada tiga hal yang harus diproteksi dari dana hearing dewan. Pertama, Bawaslu diwajibkan untuk adil terhadap seluruh peserta pemilu. kedua, mengingatkan anggota dewan untuk menghindari kekhilafan yang bisa saja terjadi dan ketiga, tidak memanfaatkan jabatannya dalam pertarungan politik.
"Yang perlu kita cegah jangan sampai anggran ini dipakai diluar kebutuhan anggaran itu sendiri," tandasnya.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada