Tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap satu orang nara pidana (napi) atas nama FY (21). Sebelumnya, pada awal Agustus lalu, Fernando bersama ketiga rekannya berhasil kabur dari Lapas Kelas IIB Merauke dengan cara memanjat tembok.
Tiga orang rekannya sudah berhasil ditangkap dan kembali menjalani hukuman penjara di rumah tahanan Lapas Kelas II B Meauke.
"Akhir bulan Agustus kemarin, DPO atas nama Doni Donatus (22) di tangkap di daerah Kurik oleh Anggota Polsek Kurik. Donatus terjerat kasus perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun di penjara dan sudah menjalani hukuman selama satu tahun," jelas Kalapas Kelas II B Meauke, Abdul Khaliq, Selasa (16/10).
Ia mengatakan, saat ini tersisa FY dan masih dalam pengejaran. FY terjerat kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman lima tahun di penjara.
Kalapas menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan FY supaya melapor atau memberikan informasi kepada petugas kepolisian terdekat.
Ia menyebutkan, jumlah napi yang ada saat ini sebanyak 282 orang, dinominasi kasus penganiayaan dan perlindungan anak.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada