Berita Utama

Tindak lanjut Keterlambatan LPSDK, KPUD Merauke Menunggu Edaran KPU Pusat

Divisi Hukum KPUD Merauke, Rosina Kebubun menjelaskan, pihaknya masih menunggu edaran dari KPU Pusat menyangkut apakah dapat menerima keterlambatan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari Partai PKB.
 
"Selama dari KPU Pusat belum mengeluarkan edaran dimaksud, maka KPUD Merauke tidak dapat menerima LPSDK yang terlambat. Karena KPUD Merauke tidak punya dasar hukum untuk mengayomi kami," terang Rosina, Rabu (09/01).
 
LPSDK dari 15 partai termasuk keterlambatan LPSDK dari Partai PKB Merauke, KPUD Merauke sudah melaporkan ke pusat.
 
Semua tahapan, jadwal dan komunikasi melalui media sosial sudah diketahui oleh partai namun sangat disayangkan ketika masih terjadi keterlambatan.
 
Dijelaskan, bahwa dalam peraturan PKPU nomor 58 dijelaskan, ketika menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) wajib melampirkan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan akhir pengguanaan dana kampanye (LAPDK) untuk diaudit Kantor Akuntan Publik. 
 
"Sebab proses audit dapat dilakukan secara berjenjang tidak hanya di awal atau di akhir."(geet)