Berita Utama

Stiker APK Dilarang Dipasang Pada Kendaraan Umum, Dinas Dan Pribadi

 
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Merauke Felix Tethool menegaskan, Partai Politik dan Caleg dilarang tidak boleh memasang stiker alat peraga kampanye (APK) Pemilu di kendaraan umum, kendaraan dinas dan kendaraan pribadi.
 
"Terutama kendaraan pribadi memang tidak ada aturan yang mengatur, tetapi siapa yang bisa menjamin kalau kendaraan tersebut tidak masuk ke halaman Gereja atau Masjid atau lewat di Jalan Protokol, siapa yang bisa menjamin itu," ucapnya saat penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (10/01) di KPUD Merauke.
 
Dia menjelaskan, di tempat-tempat yang disebutkan diatas dilarang tidak boleh dimasukan alat peraga kampanye. Sehingga mengantisipasi jangan sampai mobil pribadi yang ditempel stiker APK Pemilu tidak sengaja masuk di halaman tempat dan fasilitas terlarang maka diharapkan sebaiknya stiker APK Pemilu tidak dipasang di kendaraan pribadi.
 
"Ini menjadi penegasan kami untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti parpol dan caleg," jelas Felix. Hal ini ditegaskannya guna menghindari kesalahpahaman pendapat masyarakat dan tidak menimbulkan masalah.(geet)