Berita Utama

Tersandung Kasus Korupsi, 13 ASN Merauke Diblokir BKD Provinsi

Berjumlah 13 Aparatur Sipil Negara (ASN)  diantara 145 ASN yang datanya sudah di blokir BKD Provinsi Papua beberapa waktu lalu berasal dari Merauke. 13 ASN ini tersandung kasus korupsi saat melaksanakan tugas.
 
"Ya memang betul sudah inkrah dari pengadilan untuk ASN yang terlibat korupsi, data ASNnya juga sudah diblokir," terang Sekda Merauke Drs. Daniel Pauta di ruang kerjanya, Senin (14/1).
 
Dikatakan selain data ASN yang diblokir, berharap mereka juga tidak lagi mendapatkan haknya atau gaji dari Pemda Merauke, karena sudah diberhentikan secara tidak langsung sebagai ASN. 
 
Menurutnya, gaji akan  tetap dibayarkan apabila para oknum ASN yang terlibat kasus korupsi ini masih mau melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya baik itu kasasi ataupun peninjauan kembali. 
 
"Sebaliknya apabila putusan dari pengadilan diterima  maka pemerintah daerah tetap memutuskan untuk tidak lagi membayarkan gaji kepada yang bersangkutan," tambah Sekda.(geet)