Berita Umum

Tidak Dibenarkan Kepsek Kelola Dana BOS Tanpa Libatkan Guru

Kepala Inspektorat Kabupaten Merauke, Sabar Gattang mengatakan, sesuai aturan, tidak dibenarkan kepala sekolah (kepsek) mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS), tanpa melibatkan guru.

“Penggunaan dana bos sudah ditentukan sesuai petunjuk teknis dan aturan. Dana itu harus dikelola secara bersama, dan sesuai petunjuk teknis,” kata Sabar Gattang, Selasa (17/10).

Menurutnya, jika ada hal yang mengarah pada penyalahgunaan, silahkan dilaporkan ke inspektorat, disertai bukti dan data lengkap, juga siapa saja yang diduga melakukan penyalahgunaan.

Katanya, setelah menerima laporan, petugas inspektorat akan melakukan telaah di lapangan. Jika ada temuan yang dilakukan kepala sekolah atau guru, akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merauke supaya instansi itu menindaklanjuti.

“Dalam managemen, keuangan negara dikerjakan secara bersama. Ada bendahara, pelaksana dan ada yang mengawasi. Ketika hanya dikelola satu pihak, berarti sudah menyalahi aturan secara teknis, dan aturan pelaksanaan,” ujarnya.

Kata Sabar Gattang, pihaknya akan memberikan rekomendasi tindakan apa yang harus diambil dinas pendidikan terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran, dan semua rekomendasi itu akan segera ditindaklanjuti oleh dinas.