Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyelenggarakan edukasi publik sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) di Kabupaten Merauke, Papua, Rabu (25/10).
Kegiatan ini bertujuan menyebarluaskan informasi tentang fungsi dan kegunaan layanan jaminan kesehatan nasional yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.
“Sejauh ini banyak terjadi masalah dan ketidakpuasan pelayanan terhadap kedua jaminan sosial ini, karena kurangnya sosialisasi dan kekeliruan dalam sistem itu sendiri,” kata Dewan Jaminan Sosial Nasional, Ahmad Ansyari dalam kegiatan di salah satu hotel di Merauke.
Menurutnya, JSN memiliki tiga asas yakni kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga dalam pelayanan kepada masyarakat, harus benar-benar terlaksana sesuai asas tersebut, serta bermanfaat kepada penerima manfaat.
“Fungsi DJSN adalah merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem JSN. DJSN berkewenangan memonitoring dan mengevaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial,” ucapnya.
Selain itu lanjut dia, melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan penyelenggaraan jaminan sosial, mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial, dan mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran (PBI), juga tersedianya anggaran operasional kepada pemerintah.
Kegiatan ini dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Kesehatan, pihak Kejaksaan Negeri, Perwakilan Disnaker Trans dan perwakilan Pemkab Merauke.
Setiap pihak menjelaskan tugas dan fungsinya, serta menanggapi masalah pelayanan JKN di Kabupaten Merauke.
Hal umum yang diangkat terkait ketidak akuratan dan sinkronnya data, persediaan obat yang terbatas, dan jangkauan wilayah, sehingga mempengaruhi pelayanan tenaga medis.
Selain itu, ada juga ketidaktaatan pembayaran iuran, terutama peserta mandiri dan pihak perusahaan.
“DJSN bertanggung jawab langsung kepada presiden terkait masalah yang timbul, dan perlu diselesaikan secara komprehensif, ini akan menjadi dasar dalam kebijakan lebih lanjut.”
0 Komentar
Komentar tidak ada