Berita Utama

Setiap Semester, KPPN Merauke Memantau Nilai IKPA Satker Pengguna Anggaran

Setiap semester Kantor Pelayanan Perbemdaharaan Negara (KPPN) Merauke memantau nilai indikator kinerja pelaksana anggaran (IKPA) pada masing-masing satuan kerja pengguna anggaran yang bersumber dari APBN. 
 
Satker yang ditangani KPPN Merauke meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Ada 12 indikator penilaian kinerja satker pengguna anggaran yang ditangani KPPN Merauke dan bagi yang masuk nominasi terbaik diberikan reward tahun 2019.
 
Penilaian yang dilakukan ada enam bagian yang terbagi dalam dua kategori sesuai dengan beban kerjanya berdasarkan jumlah pagu dana yang dikelola. Pertama kategori pagu sampai 10 miliar dan kedua untuk satker diatas 10 miliar. 
 
"Kategori pertama ada tiga terbaik dengan pagu 10 miliar, kali ini terbaik pertama dari Bea Cukai, kedua KPPN Merauke dan ketiga Kantor kementrian Agama Kabupaten Mappi. Kategori diatas 10 miliar, pertama adalah Polres Merauke, Balai Taman Nasional Wasur dan SAR. Kepada mereka ini diberikan penghargaan berupa sertifikat dan fasilitas bebas antrian selama tiga bulan yang diberikan oleh KPPN," jelas kepala Kantor KPPN Merauke, Made Maba, Rabu (01/08/2019).
 
Para satker terbaik ini telah menerima penghargaan yang diserahkan pada Selasa (31/07/2019) kemarin di Kantor KPPN Merauke. Dikatakan, bagi satker yang belum sesuai 12 indikator diatas terus diberikan pembinaan oleh petugas KPPN sehingga ada peningkatan kinerja yang lebih baik ke depannya.
 
Berikut 12 indikator kinerja pelaksana anggaran yaitu:
1.Melakukan revisi DIPA secara selektif.
2.Meningkatkan akurasi pencairan dana sesuai perencanaannya (halaman III DIPA).
3. Mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus sesegera mungkin.
4. Menyampaikan data kontrak ke KPPN tepat waktu (max 5 hari kerja sejak tanggal kontrak).
5. Ketepatan waktu dalam revolving UP (minimal 1x dalam 1 bulan) dan pertanggungjawaban TUP (SPM-PTUP tidak lebih dari 1 bulan dan tidak ada sisa penyetoran dana TUP).
6. Ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran/Penerimaan (upload ke aplikasi SPRINT sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya).
7. Menghindari adanya dispensasi SPM.
8. Meningkatkan ketelitian dalam memproses SPM dan nomor rekening penerima/tujuan untuk menghindari retur SP2D.
9. Mengeksekusi anggaran secara proporsional sesuai dengan target penyerapan anggaran dengan melakukan perencanaan yang baik.
10. Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan SPM-LS Non Belanja Pegawai (maksimal 17 hari kerja sejak serah terima/penyelesaian pekerjaan)
11. Meningkatkan akurasi perencanaan kas/RPD Harian dengan cara mengajukan SPM dengan sesuai Renkas
12. Meningkatkan ketelitian dalam penerbitan SPM untuk menghindari kesalahan/pengembalian SPM oleh sistem di KPPN.(geet)