Koordinator WWF Indonesia di Selatan Papua (Merauke, Mappi dan Boven Digoel), Ronald Tethool mengatakan, mahalnya nilai jual kura-kura moncong babi di luar Papua, diduga penyebab banyaknya pihak yang menyelundupkan dan mendagangkan satwa langka itu ke luar Papua.
Informasinya, nilai jual satu ekor kura-kura moncong babi di Papua senilai Rp50 ribu. Jika di jual di luar Papua, nilainya mencapai Rp150 ribu.
“Karena satwa ini langka di Indonesia, sehingga dilindungi undang-udang, supaya tidak punah. Termasuk perdagangannya diatur dalam undang-undang. Kita harus mengikuti aturan itu. Satwa ini hanya ada di Kabupaten Asmat, Papua” katanya, Rabu (10/1).
Menurutnya, karena harganya cukup mahal, banyak yang tertarik menjualnya secara ilegal, dan banyak pihak yang terlibat.
Salah satu contoh kasus, yakni upaya penyelundupan ribuan kura-kura moncong babi yang digagalkan petugas di Bandara Mopah Merauke.
“Tugas WWF dalam kasus ini, membantu mengawasi agar kura-kura moncong babi kembali dilepas ke habitatnya, di wilayah Kabupaten Asmat,” ujarnya.
0 Komentar
Komentar tidak ada