Berita Umum

Nilai Jual, Diduga Penyebab Penyelundupan Kura Kura Moncong Babi

Koordinator WWF Indonesia di Selatan Papua (Merauke, Mappi dan Boven Digoel), Ronald Tethool mengatakan, mahalnya nilai jual kura-kura moncong babi di luar Papua, diduga penyebab banyaknya pihak yang menyelundupkan dan mendagangkan satwa langka itu ke luar Papua.

Informasinya, nilai jual satu ekor kura-kura moncong babi di Papua senilai Rp50 ribu. Jika di jual di luar Papua, nilainya mencapai Rp150 ribu.

“Karena satwa ini langka di Indonesia, sehingga dilindungi undang-udang, supaya tidak punah. Termasuk perdagangannya diatur dalam undang-undang. Kita harus mengikuti aturan itu. Satwa ini hanya ada di Kabupaten Asmat, Papua” katanya, Rabu (10/1).

Menurutnya, karena harganya cukup mahal, banyak yang tertarik menjualnya secara ilegal, dan banyak pihak yang terlibat.

Salah satu contoh kasus, yakni upaya penyelundupan ribuan kura-kura moncong babi yang digagalkan petugas di Bandara Mopah Merauke.

“Tugas WWF dalam kasus ini, membantu mengawasi agar kura-kura moncong babi kembali dilepas ke habitatnya, di wilayah Kabupaten Asmat,” ujarnya.