Berita Umum

Pastor Amo : Dalam Ajaran Gereja Katolik, Miras Dilarang

Keluarnya Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat minuman keras (Miras) boleh produksi secara terbuka, menuai ragam tanggapan hingga penolakan di Papua.

 

Menanggapi Perpres Miras, Ketua Sekertariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke (SKP KAMe), Pastor Anselmus Amo, MSC mengakui dan memberikan tanggapan bahwa Perpres nomor 10 tahun 2021 adalah urusan negara.

 

Pastor Amo menegaskan, mewakili umat, Gereja Katolik tidak mencampuri urusan negara terkait keluarnya Perpres tersebut. Namun, menyangkut Miras sendiri, dalam ajaran Gereja Katolik, Miras dilarang.

 

"Terlepas dari urusan Perpres, bahwa di Gereja Katolik Miras itu dilarang. Dengan alasan Miras merusak tubuh, maka gereja melarang. Tubuh adalah bait Roh Kudus dan ciptaan Tuhan maka harus dijaga dan dipelihara," tegasnya di SKP KAMe, Selasa (02/03/2021).

 

Dikatakan, dalam Biblis (Kitab Suci) Rasul Paulus menegaskan para peminum atau pemabuk tidak akan mendapatkan tempat dalam kerajaan Allah. Sebab, tubuh yang merupakan bait Roh Kudus jangan dirusaki oleh minuman keras. Selain itu, secara sosial, Papua mengalami banyak masalah akibat dampak dari Miras.

 

Terjadi tindak kriminal, seperti kekerasan dalam rumah tangga, pembacokan, pembunuhan maupun tindakan asusila lainnya masih terjadi di kalangan masyarakat dan merugikan banyak pihak.

 

Selaku tokoh agama, Pastor Amo juga mendukung pernyataan MRP dan perwakilan tokoh agama Papua pada akhir Februari lalu mengenai penolakan izin investasi minuman keras skala besar hingga eceran berdasarkan Perpres nomor 10 tahun 2021, sebagaimana dilansir dari ceposonlin.com, Sabtu (28/02).

 

"Jika dampaknya tidak baik maka perlu gerakan bersama agar Miras harus diberantas. Apa lagi dalam konteks Papua, penting ada diskresi kebijakan yang lebih berpihak kepada orang asli Papua," tutupnya.