Berita Utama

PT. Pelni Terapkan Pemberlakuan Kartu Vaksin Bagi Pelaku Perjalanan

Merauke - Setelah Kementrian Perhubungan RI keluarkan edaran terhadap angkutan perhubungan darat, laut dan udara terkait pemberlakuan surat atau kartu vaknsin bagi pelaku perjalanan, PT. Pelni Cabang Merauke menindaklanjuti dengan menerapkan pemberlakuan surat vaksin kepada calon penumpng.

Per tanggal 9 Maret 2022, sudah mulai diberlakukan surat vaksin yaitu bagi calon penumpang yang sudah vaksin dosis dua, tidak lagi menggunakan rapid antigen dan PCR, mereka hanya menunjukan kartu atau surat vaksin. Sedangkan yang masih dosis pertama atau yang belum sama sekali harus menunjukan rapid antigen dan hasil tes PCR negatif.

"Untuk calon penumpang yang sudah melaksanakan vaksinasi minimal dua kali, itu sudah diijinkan untuk bepergian tanpa menggunakan rapid antigen maupun PCR. Minimal harus sudah vaksin dosis lengkap. Kami juga sudah koordinasikan dengan pihak Karantina Kesehatan Pelabuhan," kata Kepala PT. Pelni Cabang Merauke I Komang Budiswastawan, Rabu (9/3/2022) di Merauke.

Sementara Prokes di dalam angkutan Pelni tetap diterapkan. Begitu pula dengan kapasitas penumpang, untuk daerah level 1 dan 2, kapasitas penumpang bisa 100 persen. Sedangkan untuk level 3 dan 4 maksimal 70 persen.

"Kita sesuaikan dengan daerah tujuan. Rata-rata kita mengacu pada edaran dari pusat," tandasnya.(Get)