Merauke - Reses Anggota DPR RI Masa persidangan IV Tahun 2021-2022, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Papua, Komarudin Watubun, SH sekaligus menyerap aspirasi tentang rancangan UU Pembentukan Provinsi Papua Selatan (PPS) di Kabupaten Merauke.
Kesempatan yang sama hadir para Bupati dari empat kabupaten di Selatan Papua, yakni Mappi Kristosimus Anggawemu, Boven Digoel , Merauke Romanus Mbaraka, dan Bupati Asmat Elisa Kambu, tokoh agama salah satunya Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC , tokoh masyarakat Selatan Papua sekaligus penggagas pemekaran PPS, Johanes Gluba Gebze, tokoh perempuan, pemuda, tokoh adat dan MRP perwakilan dari Selatan Papua.
Ketua Tim Pemekaran PPS, Thomas Eppe Safanpo, S.T menyebut ada dua agenda dengan hadirnya Anggota Komisi II DPR RI yakni sosialisasi tentang revisi UU Otsus nomor 2001 menjadi UU nomor 2 tahun 2021 dan menjelaskan penggunaan hak inisiatif DPR RI dalam rencana pembentukan tiga UU pemekaran provinsi di Papua.
"Pintu masuknya untuk pemekaran ini adalah UU Otsus yang sudah direvisi itu," ujar Thomas Eppe di Auditorium Kantor Bupati Merauke, Selasa (10/5/2022).
Dalam revisi tersebut ada pasal yang membuka ruang untuk pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi baru. Kedua terkait keuangan, ada perubahan mekanisme, dari yang sebelumnya diatur oleh provinsi maka di revisi ini dari Menteri Keuangan langsung diterima kabupaten dan 1 persennya dikelolah di provinsi tetapi harus ada usulan kegiatan, baru dicairkan anggarannya.
Ketiga, ada afirmasi politik terhadap orang asli Papua (OAP) khusus di DPR Kabupaten/Kota, yakni 25 persen dari jumlah kursi DPR Kabupaten/Kota di Papua dan Papua Barat diangkat dari OAP yang akan diatur dalam mekanisme. "Itu supaya menghindari kekosongan di Parlemen. Kalau ini tidak dikasih, ke depan saudara-saudara kita dari Papua ini tidak ada di Parlemen.
Untuk Papua dan Papua Barat sekitar 270 kursi lebih. Dari kursi diangkat kita kasi lagi afirmasi untuk perempuan 30 persen. Jadi dari Papua dan Papua Barat sekitar 70 kursi lebih perempuan diangkat di sana," ujar Komarudin.
Peserta pertemuan reses serap aspirasi RUU Pembentukan PPS di Selatan Papua.
Dikatakan, Provinsi Papua Selatan sangat diprioritaskan untuk dimekarkan dengan empat kabupaten dengan syarat khusus di UU Otsus sehingga dapat dimekarkan yang sudah disahkan menjadi RUU dan tinggal menunggu paripurna UU Pemekaran.
"Kalau yang lain masih tarik menarik silakan tapi yang sudah siap kita dorong terus untuk maju. Prinsipnya kalau mau maju, jangan dihambat oleh yang tidak mau maju karena tidak semua orang Papua menolak pemekaran," ujarnya.
Dalam revisi UU Otsus, suara Selatan Papua sangat didengar. Bahkan ada dua Pasal dan UU ini merujuk khusus kepada Selatan Papua yakni Pasal 76 ayat 2 dengan memberi kewenangan langsung kepada pemerintah dan DPR RI untuk membentuk UU Pemekaran tanpa harus ada persetujuan dari DPRD dan MRP.
Kedua, pengkhususan dari UU Otsus yang mengabaikan persyaratan administratif 5 kabupaten untuk dijadikan satu provinsi sebagaimana diatur dalam UU Pemerintah Daerah. Di seluruh Indonesia yang disetujui empat kabupaten jadi provinsi hanya Provinsi Papua Selatan. Ini sebagai kemenangan diplomasi Tim Pemekaran PPS yang diperjuangkan di tingkat pusat yang dilakukan dari tahun ke tahun.
Kesempatan yang sama setiap tokoh diminta untuk menyampaikan aspirasi siap menerima pemekaran PPS. Sebab, di tingkat Provinsi Papua terjadi demo penolakan pemekaran dan MRP juga terdengar nyaring suaranya untuk menolak pemekaran tersebut. Sementara dalam aturan, Ketua MRP harus menyuarakan apa yang menjadi keputusan lembaga bukan menyuarakan aspirasi pribadi. Sehingga pernyataan pada pertemuan kali ini tiga perwakilan MRP selatan diberikan kesempatan menyampaikan aspirasinya dan ternyata ketiganya kompak satu suara yakni mendukung pemekaran PPS.
Penyataan yang sama juga disampaikan oleh semua tokoh yang hadir, salah satu Tokoh Masyarakat Selatan Johanes Gluba Gebze (JGG) yang terus berjuang untuk PPS. Ia menyampaikan secara SDM dan persyaratan lain Papua Selatan sangat siap dan sudah saatnya dimekarkan PPS.
Sementara perwakilan perempuan Marind, Anna Mahuze minta agar pemekaran ke depan dilakukan dengan lebih proteksi kepada kemajuan perempuan dan anak dari OAP. Jangan sampai pemekaran PPS hanya untuk kepentingan pihak tertentu dan masyarakat asli Papua hanya menjadi penonton di negerinya sendiri. Pernyataan ini sangat diapresiasi Anggota Komisi II DPR RI Komaridin. Bahwa menurutnya pimpinan daerah dan semua pihak harus bisa merumuska bahwa, hasil dari pemekaran adalah untuk kemajuan, kesejahteraan bagi OAP secara khusus dan masyarakat umum lainnya.
"Kami dari Komisi II sudah membentuk tiga kelompok kerja untuk menangani tiga provinsi dengan tiga rancangan UU Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah. Lebih lanjut tinggal menunggu surat perintah Presiden diserahkan ke DPR RI kemudian dengan tim pemerintah akan dibahas kelanjutan secara bersama-sama," pungkasnya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada