Merauke - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) perkara tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Merauke atas nama tersangka Nitanel Manggoa yang melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Rl Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Perdamaian lewat RJ tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Radot Parulian, SH, MH, dengan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka, Selasa (14/6/2022) di Kantor Kejari Merauke.
Dikatakan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Radot Parulian pimpin Perdamaian KDRT Lewat Restorative Justice.
Dalam kesempatan itu, tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada korban yang merupakan istrinya sembari membungkuk meminta maaf hingga menitikkan air mata.
"RJ atau Restorative Justice ini bertujuan untuk memulihkan keadaan semula, seperti sebelum terjadi tindak pidana," ujar Kajari Radot Parulian, S.H, M.H. di hadapan tersangka, korban dan saksi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan jajaran, Kejaksaan Negeri Merauke serta para jaksa yang menangani perkara tersebut sehingga Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice dapat terlaksana.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada