Merauke - Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Mopah Merauke dan Kejaksaan Negeri Merauke melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sultan D. Sitohang, SH, MH mengatakan, kerjasama ini khusus dalam bentuk bantuan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya.
"Jadi, di sini ada legal opinion (pendapat hukum), legal assistance (pendampingan hukum), dan auditor hukum. Namun ini berkaitan dengan ruang lingkup yaitu urusan keperdataan. Kalau ada permasalahan yang dialami kantor penyelenggara negara, kami dapat ditindaklanjuti dengan memberikan bantuan hukum yang nantinya ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus," ucap Kajari Merauke di Kantor Bandara Mopah, Jumat (12/7/2024).
Penandatanganan MoU oleh Kepala UPBU Bandara Mopah dan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke.
MoU serupa sudah pernah dilakukan sebelumnya dan dilanjutkan lagi untuk tujuan yang sama. Kepala UPBU Bandara Mopah Merauke, Thomas Alfa Edison mengatakan, MoU yang sama harus terus berlanjut dan kali ini kelanjutan MoU terkait dengan pekerjaan tahap 2 sebesar Rp 40 miliar untuk overlay perkerasan apron dan taxiway Bandara Mopah. Overlay perkerasan dilakukan karena usia apron sudah sangat lama yang dibangun sejak tahun 1985.
"Mudah-mudahan dengan MoU ini kami dapat bekerjasama, bersinergi dan berkomunikasi bilamana kami dari Bandar Udara Mopah ada kekurangan, kami mohon dapat disampaikan sehingga kita tidak salah arah," pungkas Edison.
Usai MoU dilanjutkan dengan FGD tentang inovasi dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Merauke dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke 64 tahun 2024, dengan tema akselerasi Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum modern menuju Indonesia emas melalui sistem informasi hukum dengan pelayanan Inovatif Gratis (SIRIH-PINANG) pada Kejaksaan Negeri Merauke.
Aplikasi SIRIH-PINANG Kejaksaan Negeri Merauke.
Kasi Datun Kejari Merauke, Eko Nuryanto, SH mengatakan aplikasi ini disediakan sebagai sarana koordinasi dan konsultasi kepada instansi atau stakeholder terkait juga untuk pelayanan kepada masyarakat menyangkut permohonan bantuan hukum, pendampingan hukum maupun MoU.
"Aplikasi Sirih-Pinang Kejaksaan Negeri Merauke disediakan untuk mempermudah masyarakat yang jauh atau stakeholder yang tidak sempat ke kantor Kejaksaan Negeri, maka dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk mengajukan keperluan," pungkas Eko.
Pihaknya tetap berharap masukan dan saran guna meningkatkan pelayanan aplikasi Sirih-Pinang sehingga lebih berkembang lagi manfaatnya dari waktu ke waktu.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada