Berita Utama

Melakukan Kampanye Pada Masa Tenang Menyalahi Aturan

Berdasarkan surat edaran dari KPU per 23 Juni 2018, bahwa dalam masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) gubernur dan wakil gubernur 27 Juni 2018, semua alat peraga kampanye harus dibersihkan. Selain itu, tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye dari pasangan calon atau para pendukung.
 
Divisi Hukum dan Pengendalian Panwaslu Merauke, Felix Tetohol menjelaskan semua alat peraga kampanye yang terpasang melalui baliho, spanduk atau stiker dibersihkan dari pajangannya. Termasuk kampanye yang dilakukan melalui media sosial harus dihentikan.
 
"Sekarang sudah H-2, tidak boleh lagi melakukan kampanye baik secara langsung maupun melalui media sosial. Kalau sampai terjadi, kita laporkan ke kepolisan untuk diusut, karena itu menyalahi aturan," tegasnya di Merauke, Senin (25/6).
 
Sejauh pantauan yang dilakukan Panwaslu, khusus di Merauke sementara masih aman dan masih taat pada aturan yang berlaku. Besar harapannya, kondisi ini akan tetap dijaga hingga usai pelaksanaan pemilu.
 
Masyarakat diajak memberikan informasi atau laporan kepada pihak penyelenggara jika ada pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat berkaitan dengan larangan diatas.