Berita Utama

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Kembali Disosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan

Merauke - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kembali disosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Kamis (23/2/2023). 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Alamsyah Ali menyampaikan sebelumnya sosialisasi manfaat JKP pernah dilalukan, dan tahun ini kembali dilakukan sosialisasi kepada masyarakat berdasarkan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.

"Tahun ini kita sosialisasi lagi, jangan sampai terjadi PHK namun perusahaan atau pemberi kerja belum mengetahui akan manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ujar Alamsyah di Rooftop Cafe Merauke kepada pemilik atau Badan Usaha yang ada di Selatan Papua. 

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerjaan kehilangan pekerjaan, sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya mendapatkan pekerjaan kembali. 

Diuraikan, JKP diberikan kepada pekerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), bukan karena berakhirnya masa kontrak, atau mengundurkan diri, cacat total tetap atau kematian. Melainkan terjadi PHK pada saat pekerja atau karyawan masih bekerja di perusahaan. Untuk itu negara memberikan tiga manfaat JKP yaitu, akses informasi lapangan kerja, pelatihan yang didapat dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Pemberian uang tunai program JKP, pertama, berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta setiap bulan, paling banyak 6 bulan setelah pekerja mengalami PHK dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Kedua, manfaat uang tunai diberikan sebesar 45 persen x upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen x upah untuk 3 bulan selanjutnya. Ketiga, upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas atas upah Rp 5.000.000,00

Ketentuan pengajuan manfaat JKP paling banyak tiga kali selama masa usia kerja dengan rincian sebagai berikut,

1. Manfaat JKP pertama diajukan paling cepat setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan JKP. 

2. Manfaat JKP kedua diajukan paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP yang pertama dan, 

3. Manfaat JKP ketiga paling sedikit diajukan setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua. 

Syarat mengikuti program JKP adalah warga negara Indonesia, belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik PKWTT (Perjanjian kerja waktu tidak tertentu) maupun PKWT (Perjanjian kerja waktu tertentu). Kriteria pemberi kerja atau Badan Usaha yang dapat mengikutsertakan tenaga kerja pada program JKP;

a. Skala usaha menengah dan besar minimal mengikuti lima program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

b. Skala kecil dan mikro minimal mengikuti 4 program yakni JKK, JKM, JHT dan JKN. 

Hilangnya manfaat JKP apabila, tidak mengajukan klaim JKP selama 3 bulan sejak terjadi PHK, telah mendapatkan pekerjaan dan meninggal dunia. 

Untuk JKP, tidak ada penambahan iuran untuk pemberi kerja atau badan usaha dan tenaga kerja dalam program JKP. Kabid Industrial Disnakertrans Merauke, Hananto kesempatan yang sama juga menyampaikan terkait peran Disnakertrans dalam program JKP dalam hal akses informasi pekerjaan dan pelatihan bagi para pekerja yang mendapatkan PHK. Berbagai informasi penting lainnya juga disampaikan untuk diketahui pemberi kerja atau Badan Usaha sehingga dapat memenuhi kewajiban kepada pekerja atau karyawan.(Get)