Berita Utama

Penjual Minyak Tanah Eceran di Merauke Tandatangani Pernyataan

Merauke - Sebagai tindak lanjut penjualan minyak tanah di atas harga normal, empat pemilik kios di Kota Merauke, Papua Selatan tandatangani surat pernyataan di Dinas Perindagkop setempat. 

Dengan menandatangani surat pernyataan tersebut, empat pemilik kios tidak boleh lagi melakukan penjualan minyak tanah eceran dengan harga di atas harga yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 3.600/liter. Tindakan tegas akan diberikan kepada yang masih mengulang. 

"Kita minta mereka tandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulang, kalau mengulang Tim terpadu akan proses," ujar Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop Merauke, Syamsudin kemarin. 

Tim gabungan tetap melakukan pantauan dan Sidak ke kios-kios guna memastikan penyaluran dan penjualan minyak tanah sesuai ketentuan. 

Pemilik pangkalan minyak tanah diimbau patuh pada aturan kontrak yang diberikan oleh agen. Bahwa harga eceran tertinggi minyak tanah per liter adalah Rp 3.500/liter, sehingga sangat tidak diperbolehkan menjual di atas harga tersebut. 

Empat kios yang kedapatan menjual di atas harga normal belum lama ini hanyalah sebagian kecil. Dipastikan masih banyak lagi oknum masyarakat yang belum terpantau.

Untuk itu, masyarakat diajak untuk berani memberikan laporan ke Dinas Perindagkop atau Satpol PP maupun kepolisian ketika menemukan indikasi penyalahgunaan minyak tanah di lapangan. Salah satunya mengawasi ketika ada penjualan minyak tanah secara ecer, sebab minyak tanah adalah bagian dari subsidi pemerintah dan tidak diperbolehkan untuk menjual dengan harga tinggi.(Get)