Merauke - Sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), Papua Selatan menjadi fokus perhatian nasional. Namun masih ada tantangan dalam mencapai kesejahteraan, keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.
Sebagai wujud nyata komitmen pemerintah telah ditetapkan kebijakan dan perencanaan jangka panjang yang komprehensif, salah satunya melalui rencana induk percepatan pembangunan (RIPP) Papua yang diatur dalam Perpres nomor 24 tahun 2023. Rencana ini menjadi jalan utama mewujudkan Papua yang lebih inklusif, produktif, dan berkelanjutan sejalan dengan misi besar Papua Sehat, cerdas, produktif dan Papua damai.
Perpres 121 tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP/BPP) menetapkan pembentukan BP3OKP yang berfungsi sebagai lembaga pengarah memastikan pembangunan di Papua berjalan terintegrasi, efektif dan sesuai dengan rencana induk Percepatan pembangunan Papua 2022-2041.
"Kesempatan ini kami berharap seluruh OPD dan kepala daerah ke depan bersama BP3OKP duduk bersama untuk evaluasi triwulan tentang penggunaan dan penyerapan dana-dana yang digunakan di Provinsi Papua Selatan. Dengan demikian akan terlihat penyerapan anggaran yang maksimal di daerah, sehingga di akhir tahun akan kelihatan penyerapan yang diharapkan capaiannya di atas 90 persen," demikian ini disampaikan Ketua BP3OKP Yoseph Yanawo Yolmen dalam sambutannya pada penyerahan DIPA 2025 dan daftar Alokasi TKD di Halogen Merauke, Senin, (16/12/2024).
Peran dari BP3OKP sesuai Perpres 121 tahun 2022 adalah menjalankan fungsi sinkronisasi, harmonisasi dan koordinasi dalam rangka mengawal pelaksanaan Otsus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua. BP3OKP bertanggung jawab memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan oleh Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan dapat berjalan secara terkoordinasi, harmonisasi, dan efektif serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat Papua Selatan.
Sebagai Badan Pengarah, BP3OKP memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan berbagai program dan kebijakan pembangunan daerah termasuk yang terintegrasi dalam rencana induk percepatan pembangunan 2022-2041. BP3OKP berfungsi memastikan seluruh program yang dirancang oleh Pemerintah pusat dan daerah terukur dan berorientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat di Papua Selatan.
Papua Selatan adalah masa depan Indonesia dengan visi tertuang dalam Papua Sehat, Cerdas, Produktif dan Papua Damai serta kerangka kebijakan yang jelas dalam RIPP 2022-2041.
Baca Juga : Pj Gubernur Papua Selatan Serahkan DIPA 2025 dan Daftar Alokasi TKD TA 2025
"Kita memiliki fondasi yang kokoh untuk membawa Papua Selatan ke arah yang lebih baik. Namun keberhasilan ini hanya dapat dicapai melalui kolaborasi dan sinergitas erat antara semua perangkat pemangku kepentingan dan peran BP3OKP dalam sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Dengan komitmen sinergi dan kerja nyata saya yakin bahwa Papua Selatan akan menjadi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia," pungkas Yoseph.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada