Merauke - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan Satuan Pelayanan (Satpel) Asmat bersama instansi terkait melakukan pelepasliaran 180 ekor kura-kura moncong babi.
Kegiatan pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus perdagangan ilegal kura-kura moncong babi di Kabupaten Asmat, Papua Selatan pada akhir tahun 2024.
”Ini sudah yang ke dua, pada tahap pertama kami telah melakukan pelepasliaran terhadap kura-kura moncong babi sebanyak 6.000 ekor dan untuk tahap ke dua ini sebanyak 180 ekor kura-kura mocong babi sudah kami kembalikan ke habitat aslinya, ungkap Rizky petugas Karantina Satpel Asmat, Senin, (28/4/2025) di Distrik Akat.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan,Cahyono menjelaskan kegiatan ini bukan sekedar kegiatan pelepasliaran, tetapi menjadi sarana edukasi kepada masyarakat untuk tetap menjaga dan melestarikan sumber daya alam di wilayah Papua Selatan.
Baca Juga : Pemkab Merauke akan Menambah Dua Truk Pengangkut Sampah Tahun Ini
ini merupakan salah satu bentuk komitmen Karantina Papua Selatan dalam melakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar sesuai dengan amanat UU 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Untuk itu karantina terus meningkatkan sinergitas antar instansi, guna memastikan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi tersebut tetap tumbuh dan berkembang di habitat alaminya." tutup Cahyono.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada