Berita Utama

Bawaslu Merauke Menunggu KPU Klarifikasi Kekurangan Surat Suara Pemilu 2024

Merauke - Bawaslu Kabupaten Merauke telah menyurati KPU Kabupaten Merauke untuk melakukan klarifikasi atas kekurangan surat suara DPR RI Pemilu tahun 2024 dalam proses penyortiran. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze kepada wartawan menyebut, bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota didapati kekurangan sejumlah surat suara untuk DPR RI. 

"Kami sudah menyurati KPU Merauke untuk segera mengklarifikasi kekurangan surat suara tersebut," ujar Agustinus, Selasa (6/2/2024) di Merauke. 

Hasil pengawasan yang dilakukan pihak Bawaslu pada tanggal 21 Januari 2024 dilakukan sortir dan lipat surat suara DPR RI dengan rincian, jumlah surat suara yang rusak sebanyak 505 lembar, jumlah surat suara yang baik 69.735 lembar. Pada tanggal 22 Januari 2024 kembali dilanjutkan sortir dan lipat surat suara DPR-RI dengan jumlah surat suara rusak 404 lembar, dan surat suara yang baik 97.075 lembar. 

Total hasil sortir-lipat hari pertama dan kedua adalah, surat suara rusak 909 lembar, surat suara baik 166.810 lembar dan surat suara lebih 241 lembar. Dari jumlah tersebut terdapat selisih lebih dari jumlah DPT di Kabupaten Merauke yang berjumlah 166.569 yakni 241 lembar surat suara DPR-RI. Setelah surat suara tersebut disortir per TPS di Gudang Seringgu ditemukan kekurangan surat suara sejumlah 612 lembar dari jumlah DPT di atas. Sementara jumlah awal terdapat kelebihan 241 lembar dari jumlah DPT. 

"Terkait hal tersebut kami Bawaslu meminta kepada KPU Merauke untuk mengambil langkah klarifikasi dan memberikan keterangan yang rasional atas kekurangan jumlah surat suara tersebut," tutur Agus.