Berita Utama

56 Item Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Merauke

Merauke - Total 56 item barang bukti dari 34 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Merauke dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Kamis, (13/11/2025).

Pemusnahan dengan cara diblender untuk narkotika, minuman keras ditumpahkan, senjata tajam dipotong-potong, dan dibakar untuk BB yang mudah terbakar seperti pakaian, plastik, kayu dan kertas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Paris Manalu mengatakan, tujuan pemusnahan ini menunjukan akhir dari sebuah proses penegakan hukum. Bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi barang bukti juga dieksekusi dengan melalui pemusnahan.

 

"Kalau ini dibiarkan maka akan menghancurkan generasi kita," ujar Kajari di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke.

Kejaksaan Negeri terus mendukung pihak kepolisian untuk menangani masalah atau kasus yang terjadi di Kabupaten Merauke dan Papua Selatan. Harapannya, akan ada peningkatan kondusifitas daerah dan masyarakat yang mendiami Merauke dan Papua Selatan secara umum.

Tentunya sebagai jaksa maupun polisi harus menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP dan dilandasi hati nurani. "Selain berpegang pada UU, kita juga menggunakan hati nurani agar kita tidak salah menafsirkan," tandasnya.

Baca Juga: Yoseph Yolmen: BP3OKP Akan Memfasilitasi Anggaran Pusat Untuk Papua Selatan Tahun 2026 Tidak Dipangkas

Adapun rincian perkara dimaksud adalah penganiayaan dan pengeroyokan berada di urutan pertama sebanyak 16 perkara. Lalu ada pembunuhan, pencurian, narkotika, persetujuan, pangan, keimigrasian, kesehatan, serta peternakan dan kesehatan hewan(Get)