Berita Utama

Diduga Membunuh, Pria Warga Kampung Rawa Sari Merauke Diamankan Polisi

Merauke - Diduga telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya berinisial M, pria 70 tahun asal Kampung Rawa Sari Distrik Malind Merauke berinisial K diamankan Polisi. 

Kasus pembunuhan diketahui Minggu, tanggal 10 Maret 2024 ketika warga temukan jasad perempuan 52 tahun berinisial M. Lalu, Tim Reskrim dan Polsek setempat lakukan pendalaman karena terjadi kejanggalan di TKP, dan setelah sekitar 20 hari akhirnya terungkap tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang bahwa pelaku pembunuh korban adalah suaminya sendiri. 

Menurut pengakuan pelaku, ia marah sama istrinya karena masalah keuangan. Pelaku mengaku sakit hati korban meminjamkan uang ke warga senilai Rp 35.000.000, namun setiap pelaku menanyakan uang tersebut, pelaku selalu menjawab tidak ada sehingga timbullah rasa sakit hati pelaku. 

"Kejadian bahwa di hari tersebut pelaku ke ladang kemudian disusul korban menggunakan sepeda motor. Di sana pelaku melakukan kekerasan dengan tangan kosong dan kemudian menggunakan sabit di leher korban," terang Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar dan Kasi Humas AKP Ahmad Nurung dalam konferensi pers di Lobby Polres Merauke, Selasa (2/4/2024). 

Dari kasus ini, menggarisbawahi bahwa dalam hidup sehari-hari apa lagi sebagai suami istri sangat dibutuhkan dan begitu pentingnya sikap saling menghargai dan kejujuran. Sebab tidak semua orang bisa menahan amarah jika dirinya disakiti berkali-kali. Akumulasi dari perbuatan yang dilakukan berulang itulah membuat seseorang tidak mampu mengendalikan diri dan akhirnya bertindak brutal bahkan terhadap orang tersayang sekalipun.

Namun, apapun alasannya, pelaku atau M harus menjalani hukuman atas perbuatannya itu. Baik secara hukum maupun agama manapun tidak membenarkan dan melarang tindakan pembunuhan. Untuk itu pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Get)