Berita Umum

Di Merauke akan Deklarasi Anti Narkoba

Kabupaten Merauke, Papua akan menggelar deklarasi anti narkoba. Deklarasi direncanakan digelar, 10 Oktober 2017

Sebelum deklarasi, polres setempat terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan, para pemangku kepentingan, dan semua elemen di kabupaten itu, Kamis (14/9), untuk meminta dukungan dan kerja sama semua elemen dalam pelaksanaan deklarasi bersama mendatang.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, hukum dan HAM, Agustinus Joko Guritno mengatakan, deklarasi anti narkoba sangat penting, karena bahayanya telah banyak merasuki anak bangsa.

“Antisipasi segera dilakukan untuk menjaga anak-anak dan generasi bangsa di Kabupaten Merauke. Ini menjadi tugas kita bersama semua stakeholder, untuk masa depan anak-anak kita. Pencegahan perlu dilakukan sejak awal,” katanya pada rapat yang digelar di ruang rapat bappeda.

Katanya, masukan dan saran sangat dibutuhkan untuk kelancaran deklarasi, sehingga pelaksanaannya betul-betul diketahui seluruh masyarakat, dan hasilnya benar-benar dipahami, dan dirasakan manfaatnya.

Ia juga meminta, selalu ada kesinambungan koordinasi semua pihak dalam menjaga, mendukung, memelihara, dan mengamankan tujuan deklarasi dari waktu ke waktu.

Kapolres Merauke, AKBP Bahara Marpaung mengatakan, deklarasi serupa sebelumnya dilakukan di tingkat provinsi oleh Kapolda Papua. Hal yang sama dilakukan hingga ke kabupaten, lantaran bahaya narkoba di Indonesia semakin parah.

“Presiden menyatakan, hampir 50 orang meninggal setiap hari akibat narkoba. Maka dipandang perlu untuk mengantisipasi selanjutnya bagi generasi kita, terutama di Merauke,” katanya.

Ia mengatakan, sudah banyak langkah yang dilakukan pemerintah diantaranya mengeksekusi para bandar narkoba. Namun kenyataannya, tidak menghentikan masyarakat memakai narkoba, termasuk yang ada dalam lembaga pemasyarakatan.

Narkoba lanjut dia, tidak mengenal usia atau profesi. Kebanyakan pemakai berusia 16-50 tahun, bahkan anak usia SMP dan SMA yang terjerumus dalam kasus narkoba.

“Dalam undang-undang perlindungan anak, ini menjadi tugas pemerintah, dan kita semua untuk mencegah dan melindungi anak-anak kita,” ucapnya.

Deklarasi anti narkoba secara umum, untuk memberi pemahaman kepada seluruh masyarakat tentang bahaya narkoba. Pencegahan penggunaan narkoba adalah upaya pemerintah dan masyarakat meningkatkan SDM, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.