Merauke - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke masih mencari regulasi yang tepat untuk melakukan pembayaran honor kepada petugas sampah di Kota Merauke.
Pasalnya, di awal 2026 ini para petugas sampah sudah dua bulan belum dibayarkan. Begitu juga dengan para honorer lainnya. Kondisi ini membuat petugas sampah mogok atau tidak mau bekerja dan menuntut Pemkab Merauke segera melakukan pembayaran.
"Benar informasi itu sudah sampai ke kami, sementara ada regulasi yang harus kami perbaharui untuk menyelamatkan mereka ini. Nanti dari setiap dinas mengajukan tenaga honor lalu kita bikin SK Bupati untuk pembayaran untuk dua bulan ini. Ketika nanti besok ada kelanjutan dari mereka ini, itu kita harus berkonsultasi dengan BKN dan Menpan RB," terang Sekda Merauke ,Yermias Ndiken kepada wartawan, Selasa, (10/3/2026) di Merauke.
Ditegaskannya, Pemkab wajib mengikuti regulasi pusat sehingga tidak menjadi masalah. "Kita harus mengikuti ritme pemerintah dan kita berdiri di tengah. Kita ada cari regulasi lain untuk kita bisa selesaikan ini," tandasnya.
Baca Juga: Tim Pengendali Inflasi Daerah Kabupaten Merauke Lakukan Pengecekan Stok dan Harga Bapok
Lanjut disebutkan total honor di Pemerintah Kabupaten Merauke sekitar 3.000 orang. (Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada